Sunday, June 10, 2012

Agus Condro: Koruptor Whistleblower Tak Perlu Dipenjara

Ilustrasi
Ilustrasi

NUSA DUA - Mantan terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro, kembali melontarkan gagasan kontroversial. Menurutnya, koruptor yang telah berjasa membongkar kasus korupsi jangan dihukum kurungan.
 
”Mereka yang terlibat korupsi kemudian melaporkan tindak pidana korupsi lainnya, dihukum dengan mengembalikan uang yang dikorup dan membayar denda. Jangan dipidana kurungan,” kata Agus di sela Konferensi Internasional Perlindungan Saksi di Nusa Dua, Bali, Senin (11/6/2012).

Menurutnya, sulit bagi para whistleblower atau justice collabolator untuk membongkar kasus kejahatan korupsi lainnya jika tetap dihukum mengembalikan uang dan dipenjara.

”Jangan dipidana kurungan, itu kalau kita ingin mendorong pelaku korupsi atau pencucian uang mau mengungkap kejahatan korupsi lainnya,” cetus mantan anggota DPR dari PDIP itu.

Jika ujung-ujungnya dipenjara, maka whistleblower sama saja “bunuh diri”. ”Sekali lagi, mereka harus diberi apresiasi yang proporsional,” tegasnya.

Penghargaan kepada whistleblower atau justice collaborator, lanjut dia, bisa berbentuk semacam sertifikat.

”Penghargaan selembar sertifikat, secara psikologis, sangat menolong bagi keluarganya. Meskipun dia penjahat, namun tetap dianggap berjasa,” cetusnya.

(ton)

Agus Condro: Koruptor Whistleblower Tak Perlu Dipenjara Gallery

Agus Condro: Koruptor Whistleblower Tak Perlu Dipenjara Agus Condro: Koruptor Whistleblower Tak Perlu Dipenjara Agus Condro: Koruptor Whistleblower Tak Perlu Dipenjara Agus Condro: Koruptor Whistleblower Tak Perlu Dipenjara Agus Condro: Koruptor Whistleblower Tak Perlu Dipenjara Agus Condro: Koruptor Whistleblower Tak Perlu Dipenjara Agus Condro: Koruptor Whistleblower Tak Perlu Dipenjara

0 comments:

Post a Comment