Sunday, August 5, 2012

Yusril: Polri Lebih Berhak Tangani Kasus Korupsi Simulator


JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang memutus sengketa KPK Vs Polri. Kendati demikian, dia menilai, Polri lebih berhak menyidik kasus dugaan korupsi simulator SIM yang diduga melibatkan banyak jenderal itu.

"Yang lebih dulu penyidikan adalah polisi, karena itu KPK tidak bisa begitu saja mengambil alih penyidikan yang dilakukan polisi. Kecuali ada sebab tertentu yang diatur UU," kata dia usai dimintai pendapat oleh Divisi Hukum Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/8/2012).

Sebab tertentu yang bisa menggugurkan kewenangan Polri yang dimaksud dalam UU, kata Yusril yakni, seperti penyidikan berlarut-larut, penyidikan juga mengandung unsur korupsi, atau ada upaya orang-orang yang terlibat dugaan korupsi itu.

"Selama ini tidak dilakukan Polri, karena itu saya melihat murni dari segi hukum tidak terdapat alasan bagi KPK untuk ambil alih penyidikan yang lebih dulu dilakukan KPK," tegas mantan menteri hukum dan HAM ini.

Dia mengatakan, Polri bisa mengajukan uji materi ke MK. Namun, jika saat ini KPK ngotot mengambil alih penyidikan kasus ini, Polri berhak menolak. Kata dia, membawa kasus ini ke MK merupakan cara paling terhormat.

"Kalau sekiranya ada dispute, maka ada wasitnya. Kita lihat seperti apa KPK sekiranya ini dibawa ke MK. MK memutuskan dispute kewenangan polisi dan KPK," ujarnya.
(trk)

Yusril: Polri Lebih Berhak Tangani Kasus Korupsi Simulator Gallery

Yusril: Polri Lebih Berhak Tangani Kasus Korupsi Simulator Yusril: Polri Lebih Berhak Tangani Kasus Korupsi Simulator Yusril: Polri Lebih Berhak Tangani Kasus Korupsi Simulator Yusril: Polri Lebih Berhak Tangani Kasus Korupsi Simulator Yusril: Polri Lebih Berhak Tangani Kasus Korupsi Simulator Yusril: Polri Lebih Berhak Tangani Kasus Korupsi Simulator Yusril: Polri Lebih Berhak Tangani Kasus Korupsi Simulator

MK Berwenang Tangani Konflik KPK Vs Polri


JAKARTA - Polemik kewenangan menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri belum juga berakhir. Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat, Mahkamah Konstitusi berwenang memutus sengketa ini jika memang kedua lembaga tidak bisa berkompromi lagi.

"Saya berpendapat itu adalah alternatif terakhir apabila kedua pihak tidak dapat berkompromi dan presiden juga tidak berdaya mengatasi dispute antara dua lembaga penegak hukum ini," kata dia usai dimintai pendapat oleh Divisi Hukum Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/8/2012).

Kata dia, wewenang Polri diatur dalam UU pasal 30 UUD 45. Sementara KPK tidak. Kewenangan Polri yang disebutkan dalam pasal 30 antara lain untuk menegakkan hukum. Kewenangan KPK, menurutnya, hanya didasari pada UU, bukan UUD.

"Oleh karena itu, ini akan menjadi sesuatu menarik kalau sekiranya nanti masalah ini dibawa ke MK dan akan diputuskan siapa yang berwenang. Tapi, sebelum itu sebenarnya ketentuan pasal 6,7,8,9, UU KPK itu harus dibaca utuh dengan ketentuan pasal 50 ayat 1-4," jelasnya.

Kisruh penanganan kasus ini bermula sejak Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Korlantas Polri di Jalan MT Haryono pekan lalu. Saat itu, aparat pengatur lalu lintas menghalangi tim KPK yang ingin membawa barang sitaan. Tiga pimpinan KPK turun tangan untuk menyelsaikan masalah ini.

Kisruh belum juga berakhir, saat KPK menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus senilai Rp180 miliar ini, Polri seakan tidak mau kecolongan dengan menyebut juga sedang menangani kasus ini dan sudah menetapkan beberapa tersangka.
(trk)

MK Berwenang Tangani Konflik KPK Vs Polri Gallery

MK Berwenang Tangani Konflik KPK Vs Polri MK Berwenang Tangani Konflik KPK Vs Polri MK Berwenang Tangani Konflik KPK Vs Polri MK Berwenang Tangani Konflik KPK Vs Polri MK Berwenang Tangani Konflik KPK Vs Polri MK Berwenang Tangani Konflik KPK Vs Polri MK Berwenang Tangani Konflik KPK Vs Polri

Bangkai di Atas Pusara

Home » News » Nasional

Bangkai di Atas Pusara Gallery

Bangkai di Atas Pusara Bangkai di Atas Pusara Bangkai di Atas Pusara Bangkai di Atas Pusara Bangkai di Atas Pusara Bangkai di Atas Pusara Bangkai di Atas Pusara

Tragedi Rohingya, DPR Layangkan Surat Protes ke Myanmar

Home » News » Nasional

Tragedi Rohingya, DPR Layangkan Surat Protes ke Myanmar Gallery

Tragedi Rohingya, DPR Layangkan Surat Protes ke Myanmar Tragedi Rohingya, DPR Layangkan Surat Protes ke Myanmar Tragedi Rohingya, DPR Layangkan Surat Protes ke Myanmar Tragedi Rohingya, DPR Layangkan Surat Protes ke Myanmar Tragedi Rohingya, DPR Layangkan Surat Protes ke Myanmar Tragedi Rohingya, DPR Layangkan Surat Protes ke Myanmar Tragedi Rohingya, DPR Layangkan Surat Protes ke Myanmar

Petinggi Demokrat Safari Ramadan Keliling Pulau Jawa

Ilustrasi (Okezone)
Ilustrasi (Okezone)

JAKARTA - Para petinggi Partai Demokrat menggelar kegiatan Safari Ramadan keliling Pulau Jawa. Kegiatan tersebut bertujuan menjalin silaturahim dengan para kader Demokrat dan masyarakat yang ada di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Tentu di sana kita akan melakukan kegiatan lain, seperti mengunjungi pabrik keripik tempe, sahur bersama dengan kader, sidak ke pasar yang ada di Jawa, dialog dengan petani garam," ucap Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, di Kantor DPP Partai Demokrat Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2012).

Herman menilai, kegiatan tersebut penting karena bertepatan dengan bulan suci Ramadan dan sangat bagus untuk menjalin silaturahim. "Yang penting pengurus DPP Partai Demokrat dapat menjalin silaturahim dengan masyarakat, tokoh, dan kader Partai Demokrat," lanjutnya.

Kata Herman, kegiatan safari Ramadan ini cukup memakan waktu lama, dan di upayakan bisa efektif serta bertemu dengan masyarakat di Pulau Jawa. Tentunya kegiatan ini juga bagian dari konsolidasi internal partai," tutup Ketua Departemen Pertanian Partai Demokrat itu.

Perlu diketahui, kegiatan Safari Ramadan 1433 H ini dimulai pada 6 Agustus 2012 hingga 11 Agustus 2012. Safari Ramadan ini sendiri dihadiri oleh Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Sekjen Partai Demokrat Eddie Baskoro Yudhoyono, Wakil Ketua Umum PD Max Sopacua, Wakil Sekjend Saan Mustopa, Ramadhan Pohan,  Ketua Fraksi MPR RI M Jafar Hafsah, Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron,Umar Arsal, Agung Budi Santoso.

Pada Safari Ramadan kali ini, para petinggi Demokrat akan singgah di sejumlah kota meliputi Cimahi, Bandung, Ciamis, Purworejo, Yogyakarta, Ngawi, Jombang, Surabaya, Pamekasan dan Sampang Madura.
(put)

Petinggi Demokrat Safari Ramadan Keliling Pulau Jawa Gallery

Petinggi Demokrat Safari Ramadan Keliling Pulau Jawa Petinggi Demokrat Safari Ramadan Keliling Pulau Jawa Petinggi Demokrat Safari Ramadan Keliling Pulau Jawa Petinggi Demokrat Safari Ramadan Keliling Pulau Jawa Petinggi Demokrat Safari Ramadan Keliling Pulau Jawa Petinggi Demokrat Safari Ramadan Keliling Pulau Jawa Petinggi Demokrat Safari Ramadan Keliling Pulau Jawa

Komisi I DPR: Pemerintah Myanmar Terlibat Tragedi Rohingya


(//)

Komisi I DPR: Pemerintah Myanmar Terlibat Tragedi Rohingya Gallery

Komisi I DPR: Pemerintah Myanmar Terlibat Tragedi Rohingya Komisi I DPR: Pemerintah Myanmar Terlibat Tragedi Rohingya Komisi I DPR: Pemerintah Myanmar Terlibat Tragedi Rohingya Komisi I DPR: Pemerintah Myanmar Terlibat Tragedi Rohingya Komisi I DPR: Pemerintah Myanmar Terlibat Tragedi Rohingya Komisi I DPR: Pemerintah Myanmar Terlibat Tragedi Rohingya Komisi I DPR: Pemerintah Myanmar Terlibat Tragedi Rohingya

SPR Ajukan Judicial Review Agar KPK Tangani Kasus Korup SIM

Kantor Korlantas Polri (foto: Okezone)
Kantor Korlantas Polri (foto: Okezone)

JAKARTA - Serikat Pengacara Rakyat (SPR) yang diwakili Habiburokhman, M. Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman, siang ini mendaftarkan permohonan uji materiil Pasal 50 ayat (3) UUNomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. SPR ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM.
 
"Dalam mendaftarkan gugatan ini kami memiliki diri kami sendiri sebagai WNI yang kebetulan berprofesi sebagai Advokat. Pengajuan Uji Materiil ini adalah bentuk dukungan konkrit kami agar kasus simulator SIM hanya disidik oleh KPK," kata Habiburokhman dalam keterangan pers tertulis kepada Okezone, Senin (6/8/2012).
 
Habib juga menyayangkan sikap petinggi Polri yang bersikukuh agar Polri juga menyidik kasus simulator SIM dengan dalih bahwa kewenangan Polri diatur dalam KUHAP. Sikap tersebut, kata dia, secara tegas mengabaikan ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU KPK yang sebenarnya menghapuskan kewenangan kepolisian dan kejaksaan untuk menyidik perkara Tipikor yang sudah disidik oleh KPK.
 
Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi : “ Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. “
 
"Frasa “kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan” tidak secara jelas merumuskan wewenang penyidikan yang mana dan yang diatur di UU yang mana yang semula dimiliki oleh kepolisian dan kejaksaan yang menjadi hilang atau dihapuskan setelah KPK mulai melakukan penyidikan," jelasnya.
 
ketidakjelasan yang timbul karena frasa “kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan” tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana terjadi dalam “penyidikan ganda” dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) .
 
Penyidikan ganda yang dilakukan oleh Polri dan KPK dalam perkara yang sama dan dengan tersangka yang sama, menurutnya, jelas bertentangan dengan azas kepastian hukum dan karenanya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena menjadi tidak jelas atas dasar penyidikan yang mana kelak persidangan terhadap perkara tersebut akan dilaksanakan.

"Penyidikan ganda sebagaimana terjadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM sangat mungkin telah sering dan akan terus terjadi kembali dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi lain," ungkapnya.
 
Dia menilai, seharusnya frasa “kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan” dimaknai  “wewenang kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam perkara tersebut sebagaimana diatur dalam UU selain UU ini  dihapuskan” sehingga menjadi jelas bahwa dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan maka wewenang penyidikan hanya ada pada KPK .

"Kepolisian atau Kejaksaan tidak lagi berwenang menyidik perkara tersebut walaupun Kepolisian atau Kejaksaan berdasarkan UU lain selain UU Nomor 30 Tahun 2002 seperti KUHAP dan UU Kejaksaan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi," jelasnya.
 
Permohonan utama SPR dalam uji materiil ini adalah agar MK memutuskan :
 
Menyatakan Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  sepanjang frasa “kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan” sepanjang tidak dimaknai “ wewenang kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam perkara tersebut sebagaimana diatur dalam UU selain UU ini  dihapuskan”  bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
(trk)

SPR Ajukan Judicial Review Agar KPK Tangani Kasus Korup SIM Gallery

SPR Ajukan Judicial Review Agar KPK Tangani Kasus Korup SIM SPR Ajukan Judicial Review Agar KPK Tangani Kasus Korup SIM SPR Ajukan Judicial Review Agar KPK Tangani Kasus Korup SIM SPR Ajukan Judicial Review Agar KPK Tangani Kasus Korup SIM SPR Ajukan Judicial Review Agar KPK Tangani Kasus Korup SIM SPR Ajukan Judicial Review Agar KPK Tangani Kasus Korup SIM SPR Ajukan Judicial Review Agar KPK Tangani Kasus Korup SIM