Thursday, June 28, 2012

Apkasi: Dana Transfer Daerah Minimal 50 % dari APBN

JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) terus memperjuangkan persoalan dana transfer pusat ke daerah. Hal ini mengemuka paska Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu 27 Juni lalu.
 
“Pada persoalan Dana Alokasi Umum (DAU), Perlu kami sampaikan bahwa selama ini terdapat tuntutan/kewajiban  dari dana transfer tertentu seperti Dana Alokasi Khusus, PNPM yang mengharuskan pemerintah daerah menyediakan dana pendamping yang besarannya berkisar antara 5 hingga 10 persen dari Dana Alokasi Umum," ujar Ketua Umum APKASI Isran Noor dalam keterangannya, Kamis (28/6/2012).
 
Menurutnya, hal ini dirasakan sangat membebani daerah terutama bagi daerah yang berkemampuan keuangan rendah, sementara dalam indikator kebutuhkan fiskal Dana Alokasi Umum (DAU) hal tersebut tidak dipertimbangkan.
 
“Ini menjadi dilematis karena disatu sisi perlu adanya tambahan dana pembangunan, namun disisi lain harus  menyediakan dana pendamping, ini akan berimplikasi pada berkurangnya dana yang digunakan untuk program pembangunan yang seharusnya menjadi prioritas daerah,” terang Isran.
 
Lebih lanjut Isran menambahkan, APKASI juga mengusulkan dalam perhitungan DAU sebaiknya belanja pegawai dipisahkan dan ditetapkan sebagai pos belanja pegawai sehingga komponen DAU lebih diarahkan kepada belanja pembangunan sedangkan belanja pegawai sudah seharusnya menjadi alokasi belanja pusat.
 
Hingga saat ini. Lanjut Isran, pembagian APBN dirasakan baru dilaksanakan sebatas untuk memenuhi standar laporan keuangan saja dibandingkan untuk memberikan manfaat bagi rakyat. Desentralisasi kewenangan pemerintah pusat yang sebesar 70 persen kepada daerah tidak berbanding lurus dengan dana transfer yang diberikan yang hanya sebesar 26 persen.
 
“Mengingat pemerintah pusat masih memikirkan beban subsidi  maupun utang negara maka idealnya dana transfer kepada pemerintah daerah adalah minimal 50 persen dari APBN,” tegasnya.
 
Isran menuturkan, mengenai Dana Alokasi Khusus, daerah penerima DAK sebaiknya tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping, karena memberatkan bagi daerah, jika tetap ada dana pendamping maka dana pendamping tersebut ditambahkan ke dana DAK saja.
 
DAK sebaiknya tidak hanya membiayai kebutuhan fisik tapi juga dapat membiayai kebutuhan non-fisik serta mengarah pada standar capaian standar pelayanan minimum. Berkenaan dengan Dana Insentif Daerah (DID), Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) APKASI menyepakati usulan Badan Anggaran DPR RI untuk menghapuskan DID dan DPPID dan dialokasikan kepada DAK.
 
“Pada kesempatan ini kami mengajak banyak bupati anggota APKASI untuk hadir untuk menunjukan bahwa masalah ini sudah menjadi masalah yang krusial , sehingga kami berharap agar secepatnya Pemerintah dan DPR RI dapat merespons usul kami ini,” tutupnya.

(ful)

Apkasi: Dana Transfer Daerah Minimal 50 % dari APBN Gallery

Apkasi: Dana Transfer Daerah Minimal 50 % dari APBN Apkasi: Dana Transfer Daerah Minimal 50 % dari APBN Apkasi: Dana Transfer Daerah Minimal 50 % dari APBN Apkasi: Dana Transfer Daerah Minimal 50 % dari APBN Apkasi: Dana Transfer Daerah Minimal 50 % dari APBN Apkasi: Dana Transfer Daerah Minimal 50 % dari APBN Apkasi: Dana Transfer Daerah Minimal 50 % dari APBN

0 comments:

Post a Comment