Thursday, June 28, 2012

Nazaruddin: Anas dan Andi Harusnya Jadi Tersangka

Muhammad Nazaruddin
Muhammad Nazaruddin

JAKARTA- Terpidana suap Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin, menyebut Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, layak menjadi tersangka apabila status pembangunan Sport Center Hambalang, Jawa Barat, naik ke penyidikan. Di proyek bernilai Rp 2,5 triliun tersebut, Menurut Nazaruddin, Anas ikut kecipratan duit panas dari tersebut.

"Harusnya Anas Urbaningrum menjadi tersangka. Karena memang dari segi uang dia nerima dan dari segi kebijakan dia ikut campur kan," ungkap Nazaruddin di KPK, Jakarta, Kamis (28/6).

Selain itu, Menteri Pemuda Olahraga dan Andi Mallarangeng juga harus mengikuti Anas menjadi tersangka. "Menpora Andi Malarangeng itu udah wajib jadi tersangka. Karena dia pengguna dan dia juga pelaksana.," terang dia.

Menurut Nazaruddin, Anas dan Andi Mallarangeng berposisi sebagai pengatur perencanaan proyek Hambalang.  "Anas yang perintahkan saya, Angie, Mirwan Amir, Mahyuddin, dan Ignatius Mulyono. Kalau di Kemenpora itu semua yang mengatur Andi Mallarangeng," ungkap Nazaruddin.

Kasus Hambalang memang mencuat akibat nyanyian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Dia menyebut ada kejanggalan dalam pembangunan proyek senilai Rp 1,5 triliun, terutama pada pengadaan sertifikat tanah. Belakangan, KPK mencium proyek Hambalang membengkak hingga Rp 2,5 triliun.

Kasus ini masih diselidiki KPK terkait kemungkinan telah terjadi tindak pidana korupsi. Meski sudah memeriksa 70 orang, KPK seperti kesulitan menemukan indikasi ada kerugian negara pada proyek tersebut.
(ugo)

Nazaruddin: Anas dan Andi Harusnya Jadi Tersangka Gallery

Nazaruddin: Anas dan Andi Harusnya Jadi Tersangka Nazaruddin: Anas dan Andi Harusnya Jadi Tersangka Nazaruddin: Anas dan Andi Harusnya Jadi Tersangka Nazaruddin: Anas dan Andi Harusnya Jadi Tersangka Nazaruddin: Anas dan Andi Harusnya Jadi Tersangka Nazaruddin: Anas dan Andi Harusnya Jadi Tersangka Nazaruddin: Anas dan Andi Harusnya Jadi Tersangka

0 comments:

Post a Comment