Tuesday, May 29, 2012

Pasal Lapindo Digugat ke MK

Ilustrasi (Foto: Koran SI)
Ilustrasi (Foto: Koran SI)

JAKARTA - Tiga orang yang mengatasnamakan pembayar pajak mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 18 UU No 4 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Tiga pemohon tersebut adalah Suharto, Cuk Kasturi Sutiadi, dan Ali Akbar.
 
"Yang kita gugat adalah pasal 18 UU APBNP 2012,  isinya menyangkut pembelian tanah dan bangunan untuk area di luar peta yang berdampak dari semburan lumpur Lapindo," ujar Ali Akbar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/5/2012).
 
Pasal 18 UU No 4/2012, lanjut Ali, bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 23 ayat (1), pasal 23 C serta pasal 23 E.
 
"Secara eksplisit ini masuk dalam undang-undang sekarang ini, kalaupun uang itu sudah mangucur dari 2005/2006 tapi, tidak pernah secara eksplisit. Dan batu ujinya melanggar UUD pasal 23 ayat 1 pasal 23 c dan 23 e," terangnya.
 
Menurut Ali, pasal biaya pembebasan tanah keberadaanya telah menyebabkan kerugian bagi seluruh warga negara yang memiliki kewajiban membayar pajak. "Kerugiannya kita adalah pembayar pajak, dan uang itu berasal dari pajak.  Seharusnya untuk kesejahteraan rakyat," tambahnya.
 
Lebih lanjut, Ali menambahkan uang yang digunakan untuk menutupi biaya ganti rugi akibat bencana lumpur Lapindo seharusnya berasal dari korporasi, bukan dari uang negara. "Tetapi uang itu malah ditujukan untuk pembiayaan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi," terangnya.

(ful)

Pasal Lapindo Digugat ke MK Gallery

Pasal Lapindo Digugat ke MK Pasal Lapindo Digugat ke MK Pasal Lapindo Digugat ke MK Pasal Lapindo Digugat ke MK Pasal Lapindo Digugat ke MK Pasal Lapindo Digugat ke MK Pasal Lapindo Digugat ke MK

0 comments:

Post a Comment