Thursday, May 31, 2012

2 Tersangka Suap PON Akan Disidangkan di Pekanbaru

KPK (Foto: Heru/Okezone)
KPK (Foto: Heru/Okezone)

JAKARTA - Dua tersangka suap pembahasan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Venue PekanOlahraga Nasional XVII Riau, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra, akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekan Baru, Riau.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Eka dan Rahmat kemungkinan besar mulai menjalani sidang 14 hari lagi, sejak berkas mereka dilimpahkan ke penuntutan hari ini.

"Selanjutnya, Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyidangkan mereka di Pengadilan Tipikor Pekan Baru," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (1/6/2012).

Menurut Johan Budi, hari ini Eka dan Rahmat juga akan diterbangkan ke Pekan Baru Riau. "Mereka akan ditahan dan sidang di sana. Locus delicty mereka memang di sana," ungkap Johan Budi.

Eka Dharma Putra dan Rahmat Shahputra merupakan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau. Masing-masing dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka.

Dua di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Eka dan Rahmat. Dua tersangka lainnya adalah anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir.

(ded)

2 Tersangka Suap PON Akan Disidangkan di Pekanbaru Gallery

2 Tersangka Suap PON Akan Disidangkan di Pekanbaru 2 Tersangka Suap PON Akan Disidangkan di Pekanbaru 2 Tersangka Suap PON Akan Disidangkan di Pekanbaru 2 Tersangka Suap PON Akan Disidangkan di Pekanbaru 2 Tersangka Suap PON Akan Disidangkan di Pekanbaru 2 Tersangka Suap PON Akan Disidangkan di Pekanbaru 2 Tersangka Suap PON Akan Disidangkan di Pekanbaru

0 comments:

Post a Comment