Wednesday, May 30, 2012

Koruptor Panda Nababan Sudah Bebas

Panda Nababan (Dok.Okezone)
Panda Nababan (Dok.Okezone)

JAKARTA - Terpidana suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior bank Indonesia 2004, Panda Nababan, ternyata sudah bisa menghirup udara bebas.
 
Pengacara Panda, Juniver Girsang, mengatakan kliennya menerima pembebasan bersyarat, sehingga bisa keluar dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, sejak tiga pekan lalu.

"Bebas bersyarat Panda sudah tiga minggu," ungkap  Juniver Girsang saat dihubungi wartawan, Rabu (30/5/2012).

Menurut Juniver, Panda bisa mendapat pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa tahanan dari hukuman 17 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pembebasan tersebut, kata Juniver, memang menjadi hak Panda.
 
"Panda sudah penuhi syarat. Bebas bersyarat Panda malah harusnya diterima Desember 2011. Tapi dia tidak gunakan karena sedang kasasi. Atas usul teman-teman untuk mengajukan pembebasan bersyarat," ujarnya.

Panda divonis hukuman 17 bulan dan denda sebesar Rp150 juta subsidair 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Rabu 22 Juni 2011. Dia dinilai bersalah menerima suap cek pelawat di pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, periode 2004-2009. Politisi PDI Perjuangan ini dianggap melanggar pasal 11 UU tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Namun, Juniver mengatakan, Panda belum bisa menerima vonis bersalahnya. Panda pun berencana mengajukan Peninjauan Kembali atau PK terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung.
 
"Kita sedang persiapkan materi untuk siapkan PK. Makanya Panda itu ajukan pembebasn bersyarat supaya bebas. Kalau di LP dia enggak bebas," tandasnnya.

(abe)

Koruptor Panda Nababan Sudah Bebas Gallery

Koruptor Panda Nababan Sudah Bebas Koruptor Panda Nababan Sudah Bebas Koruptor Panda Nababan Sudah Bebas Koruptor Panda Nababan Sudah Bebas Koruptor Panda Nababan Sudah Bebas Koruptor Panda Nababan Sudah Bebas Koruptor Panda Nababan Sudah Bebas

0 comments:

Post a Comment