Monday, July 23, 2012

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Mandiri

Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua Direksi PT Arthabhama Texindo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit senilai Rp51,542 miliar di Bank Mandiri.

Keduanya yakni Hartanto Setiadi dan Cornelis Andri Haryanto. "Benar, Kejaksaan Agung telah tetapkan dua tersangka dari unsur swasta, yakni CAH dan HS," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Arnold Angkouw, Selasa (24/7/2012).

Kendati begitu, dia mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir ihwal kedua berkas tersangka dari PT Arthabaham Texindo dan PT Tri Mustika Texindo yang sejak 3 Agustus 2006 lalu telah dinyatakan lengkap atau P21 itu. "Saat itu Direktur Penyidikan Almarhum Suwandi”.

Terkait hal ini, Arnold mengaku sempat menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Masyhudi untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Tolong dicek perkembangan kedua berkas tersebut dan beritahu kepada saya," tukasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus kredit macet Bank Mandiri ini Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Empat orang dari pihak penerima kucuran kredit sedangkan tiga lainnya yakni mantan Direksi Bank Mandiri, ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan. Ketujuh tersangka itu juga sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kemudian, dua terdakwa dari Bank Mandiri, yakni Fachruddin Yasin dan Roy Ahmad Ilham telah ditolak Peninjauan Kembali (PK) dan tetap divonis lima tahun penjara.

(ded)

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Mandiri Gallery

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Mandiri Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Mandiri Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Mandiri Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Mandiri Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Mandiri Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Mandiri Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Mandiri

0 comments:

Post a Comment