Wednesday, July 25, 2012

Wajar KPK Gusar karena Ulah Denny Indrayana

Denny Indrayana (Foto: Dok Okezone)
Denny Indrayana (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsiy, memahami kegusaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait status Emir Moeis sebagai tersangka.
 
"Bisa jadi apa yang disampaikan oleh Johan Budi ada benarnya, bahwa hal itu berpotensi menggangu penyidikan. Oleh karenanya, bila Wakil Menkum HAM hendak mengumumkan pencekalan tersebut ke publik, ya sebaiknya berkoordinasi dengan KPK," jelasnya saat dihubungi wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/07/2012).
 
Aboe Bakar menambahkan bahwa yang menjadi permasalahan sebenarnya adalah pernyataan Denny. Sebab, keterangan mengenai status seseorang yang sedang ditangani oleh KPK merupakan tanggung jawab penyidik. "Jadi tak heran jika Denny dianggap latah, karena memang berkenaan status seseorang itu kewenangan penyidik, bukan Kemenkum HAM," sambungnya.
 
Lebih lanjut, Aboe Bakar menyarankan kepada Denny jangan terlalu fokus pada pencitraan atau popularitas semata. Malahan seharusnya masing-masing pihak penegak hukum mampu melakukan kerja sama untuk menangani sebuah kasus, termasuk kasus korupsi.
 
"Pak Denny perlu mendengarkan apa yang disampaikan presiden saat rapat kabinet terbatas kemarin bahwa tidak perlu bersaing demi popularitas. Untuk penguatan penegakan hukum seharusnya antar organ negara seharusnya saling bersinergi dan berkoordinasi, jangan sampai offside seperti ini hanya sekedar untuk mencari popularitas belaka," paparnya.

(ful)

Wajar KPK Gusar karena Ulah Denny Indrayana Gallery

Wajar KPK Gusar karena Ulah Denny Indrayana Wajar KPK Gusar karena Ulah Denny Indrayana Wajar KPK Gusar karena Ulah Denny Indrayana Wajar KPK Gusar karena Ulah Denny Indrayana Wajar KPK Gusar karena Ulah Denny Indrayana Wajar KPK Gusar karena Ulah Denny Indrayana Wajar KPK Gusar karena Ulah Denny Indrayana

0 comments:

Post a Comment