Tuesday, July 31, 2012

Polri Dinilai Ciderai Penegakan Hukum di Indonesia

Ilustrasi (foto: okezone)
Ilustrasi (foto: okezone)

JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyayangkan sikap Kepolisian yang terkesan menghalangi kinerja KPK saat melakukan penggeledahan di Kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, pada Senin lalu. Kondisi itu menurutnya memperburuk citra kepolisian dalam mengimplementasikan tugas sebagai penegak hukum.

"Polri sudah menciderai penegakan hukum di Indonesia dengan menghalangi penegak hukum lainnya dalam melakukan penyelidikan. Apa gunanya baliho antikorupsi, anti-KKN di Mebes Polri kalau tingkahnya seperti itu," kata Bambang saat dihubungi Okezone, Rabu (1/8/2012).

Dia menilai, larangan penggeledahan tersebut bisa saja menjadi gambaran terjadinya fenomena cicak versus Buaya jilid dua, seperti yang diistilahkan Susno Duaji saat itu.

Saat itu, Susno yang diduga menerima uang Rp10 milar terkait Bank Century, berang karena merasa dimatai-matai KPK, seperti dilakukannya penyadapan telepon oleh penyidik. Lantas dia melontarkan pernyataan bahwa KPK merupakan cicak yang berani melawan buaya (polisi).

"Esensinya sama, arogansi kekuasan yang menjadi tumpuan utama, bukan fungsi sebagai penegak hukum. Meremehkan KPK dengan menahan barang bukti dan menghalangi penyelidikan," tambahnya.

Selain itu, turunnya Kabareskim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman, di lokasi penggeledahan juga menimbulkan tanda tanya. "Petinggi polri turun tangan apakah ini ada kesengajaan untuk melindungi kesalahan di institusinya," duganya.

Dengan adanya bentuk arogansi itu, sambungnya, Presiden SBY harus turun tangan dengan memerintahkan Kapolri tegas dalam menyikapi kasus tersebut. Dengan membiarkan penyidik KPK menjalankan tugas, Polri dianggap sudah menunjukkan sikap memberi dukungan terhadap penegakan hukum. "Kalau Presiden sudah memerintahkan, tapi tidak digubris juga, ya sudahlah," pungkasnya.

Seperti diberitakan, KPK menggeledah Kantor Korlantas selama hampir 15 jam sejak Senin 30 Juli sore. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti menyusul ditetapkannya mantan Kepala Korlantas, Irjen Pol Djoko Susilo terkait kasus pangadaan simulator SIM roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 yang merugikan negara senilai Rp180 miliar.

Sementara itu, Bareskrim Mabes Polri juga mengaku tengah melakukan penyelidikan atas kasus serupa dan telah memeriksa sekira 33 saksi. Hanya saja, penetapan tersangka oleh Bareskrim mengarah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
(ris)

Polri Dinilai Ciderai Penegakan Hukum di Indonesia Gallery

Polri Dinilai Ciderai Penegakan Hukum di Indonesia Polri Dinilai Ciderai Penegakan Hukum di Indonesia Polri Dinilai Ciderai Penegakan Hukum di Indonesia Polri Dinilai Ciderai Penegakan Hukum di Indonesia Polri Dinilai Ciderai Penegakan Hukum di Indonesia Polri Dinilai Ciderai Penegakan Hukum di Indonesia Polri Dinilai Ciderai Penegakan Hukum di Indonesia

0 comments:

Post a Comment