Tuesday, July 31, 2012

71 Koruptor Divonis Bebas, ICW Datangi MA


JAKARTA - LSM Indonesian Corruption Watch (ICW) mendatangi gedung Mahkamah Agung untuk mempertanyakan vonis bebas terhadap koruptor. Selain itu, ICW juga menyerahkan hasil eksaminasi publik terhadap vonis bebas kasus korupsi disejumlah daerah.

"Hasil pantauan ICW mencatat per 1 Agustus 2012, sedikitnya 71 terdakwa korupsi telah dijatuhi vonis bebas di pengadilan tindak pidana korupsi," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012).

Dijelaskannya, saat ini penjatuhan pidana penjara bagi koruptor masih tergolong rendah dan belum memberikan efek jera. Banyak kasus korupsi divonis satu sampai dua tahun penjara. Hingga saat ini tidak ditemui koruptor yang divonis di atas 10 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor daerah.

"Dalam hal sebuah kasus korupsi dijatuhi vonis bebas, memang kita tidak bisa langsung menyalahkan hakim dan pengadilan. Karena ada banyak faktor yang dapat menjadi penyebab vonis tersebut," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya melakukan kajian secara langsung dan independen terhadap putusan, rekaman persidangan dan berkas-berkas lainnya diharapkan akan memberikan informasi yang lebih dalam tentang sebuah vonis kontroversial.

" Untuk itulah kami melakukan eksaminasi publik terhadap sebagian kasus korupsi yang dijatuhi vonis bebas," tutupnya.
(trk)

71 Koruptor Divonis Bebas, ICW Datangi MA Gallery

71 Koruptor Divonis Bebas, ICW Datangi MA 71 Koruptor Divonis Bebas, ICW Datangi MA 71 Koruptor Divonis Bebas, ICW Datangi MA 71 Koruptor Divonis Bebas, ICW Datangi MA 71 Koruptor Divonis Bebas, ICW Datangi MA 71 Koruptor Divonis Bebas, ICW Datangi MA 71 Koruptor Divonis Bebas, ICW Datangi MA

0 comments:

Post a Comment