Tuesday, July 31, 2012

Izin Operasional Taksi BlueBird Dicabut

Ilustrasi (foto: Okezone)
Ilustrasi (foto: Okezone)

BATAM- Pemerintah kota Batam mencabut izin operasional taksi blue bird yang sudah terlanjur dikeluarkan.

"Pemkot Batam siap digugat. Inilah konsekuensi terhadap keputusan kami," ujar Wakil Wali Kota Batam, Rudi di hadapan ribuan sopir taksi non BlueBird yang melakukan aksi mogok dan unjuk rasa sejak Selasa (31/07/12).

Surat pencabutan izin tersebut  dituangkan Pemkot dalam surat bernomor 1/PERNY-DISHUB/VII/2012 tertanggal 31 Juli 2012.

Surat tersebut dikeluarkan sebagai reaksi dari adanya demonstrasi yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Pelabuhan Batam dan Forum Peduli Nasib Pengemudi Taksi Kota Batam yang menuntut pencabutan izin PT Blue Bird.

Para Sopir itu memblokir Jalan Engku Putri, Batam. Aksi tersebut juga berpotensi memicu terjadinya kondisi gangguan keamanan di Kota Batam.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Batam menyatakan bahwa keputusan nomor KPTS.551.21/PHB/D/0893/III/2012 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Taksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Gusti Yennosa/Sindo TV/ugo)

Izin Operasional Taksi BlueBird Dicabut Gallery

Izin Operasional Taksi BlueBird Dicabut Izin Operasional Taksi BlueBird Dicabut Izin Operasional Taksi BlueBird Dicabut Izin Operasional Taksi BlueBird Dicabut Izin Operasional Taksi BlueBird Dicabut Izin Operasional Taksi BlueBird Dicabut Izin Operasional Taksi BlueBird Dicabut

0 comments:

Post a Comment