JAKARTA - Gubernur Akademi Kepolisian, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Juniver Girsang, melalui kuasa hukumnya menuduh KPK telah melanggar kesepakatan bersama dengan Kepolisian dalam optimalisasi pemberantasan korupsi.
Menurut pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang, pelanggaran yang dilakukan KPK terjadi pada penggeledahan dalam menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan simulator alat uji surat izin mengemudi (SIM) 2011.
Juniver mengatakan KPK telah melanggar pasal 8 dan pasal 13 tentang optimalisasi pemberantasan korupsi. Menurut Juniver, pasal 8 memuat ketentuan, antara lain, penyelidikan pada sasaran yang sama, maka instansi yang mempunyai kewajiban menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan.
Sedangkan pasal 13, kata Juniver memuat ketentuan, antara lain, tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dari anggota salah satu pihak, maka pihak yang melakukan penyidikan harus memberitahukan pihak yang anggotanya menjadi tersangka. "Ketentuan itu jelas sudah dilanggar KPK," tegas Junivert.
Selain itu, Juniver menegaskan KPK sudah kelewat jauh melakukan penggeledahan soal simulator SIM. Dia menuduh KPK sudah menyita sejumlah dokumen yang tidak punya hubungan dengan kasus tersebut. "Padahal barang bukti yang disita harus sesuai dengan tuduhan, tidak boleh yang tidak ada kaitannya," kata Juniver.
Inspektur Jenderal Djoko Susilo, terhitung hari ini menunjuk tiga pengacara kondang sebagai kuasa hukumnya. Mereka adalah Hotman Sitompoel, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang. "Surat kuasanya sudah ada. Sejak hari ini," kata Hotman Sitompul menambahkan.
Terkait penetapan status tersangka Djoko, Hotma Sitompoel, menilai memang ada kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran hukum.
"KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan terikat dalam Kesepakatan bersama tentang pemberantasan korupsi, 29 Maret 2012. Dalam hal tersangka adalah anggota atau pegawai salah satu pihak maka yang yang melakukan penyidikan memberitahukan pihak lain yang anggotanya menjadi tersangka," terang Hotman.
(ful)
0 comments:
Post a Comment