Thursday, August 2, 2012

TH Minta KPK Limpahkan Penyidikan ke Kejaksaan atau Polri

Ilustrasi (Foto: okezone)
Ilustrasi (Foto: okezone)

JAKARTA - Tersangka kasus restitusi pajak, Tommy Hendratno meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penyidikannya ke Kejaksaan Agung atau Polri. Hal ini lantaran KPK tidak berwenang menyidik Tommy, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IV a.

"Sehubungan dengan upaya hukum Pra Peradilan yang saya tempun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK, yang intinya mempersoalkan/mempertanyakan kewenangan KPK dalam menyidik saya, yang hanya PNS Eselon IVa," jelas Tommy pada keterangan tertulisnya, Jumat (3/8/2012).

Tommy mengaku berdasarkan Undang-Undang KPK hanya berwenang melakukan penyidikan terhafap Pejabat Negara paling rendah Eselon I. "Sedangkan saya hanya PNS Eselon IVa. Oleh karena itu, saya memohon agar penyidikan saya dilimpahkan kepada Kejaksaan RI atau Kepolisian RI," paparnya.

Dengan demikian, Tommy juga mencabut semua keterangannya yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Saya menyatakan mencabut seluruh pernyataan saya pada BAP selaku tersangka dan saksi, karena saya sedang melakukan upaya hukum Pra Pradilan di PN Jakarta Selatan," simpulnya.

Sementara itu, Tito Hananta Kusma yang merupakan pengacara Tommy, mengatakan dalam Pra Peradilan itu, KPK dinyatakan tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kliennya karena di dalam pasal 11 UU KPK yang terkait dengan pasal 2 angka 7 UU No. 28 tahun 1999 kewenangan itu hanya sampai sidik mulai dari pejabat tertinggi negara, seperti Ketua MPR/DPR sampai Pejabat Eselon 1.

"Nah di dalam praperadilan ini jelas bahwa kewenangan KPK hanya sampai Pejabat Eselon 1, sementara pak Tommy ini Pejabat Eselon 4 A Jadi KPK tak berwenang dan Pak Tommy minta berkasnya ini dilimpahkan kepada kejaksaan atau kepolisian," ungkap Tito.

Seperti diketahui dalam pasal 2 angka 7 UU No.28 tahun 1999 berbunyi "yang dimaksud dengan pejabat layang yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek KKN. Salah satunya Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingungan sipil, militer dan Polri.


(crl)

TH Minta KPK Limpahkan Penyidikan ke Kejaksaan atau Polri Gallery

TH Minta KPK Limpahkan Penyidikan ke Kejaksaan atau Polri TH Minta KPK Limpahkan Penyidikan ke Kejaksaan atau Polri TH Minta KPK Limpahkan Penyidikan ke Kejaksaan atau Polri TH Minta KPK Limpahkan Penyidikan ke Kejaksaan atau Polri TH Minta KPK Limpahkan Penyidikan ke Kejaksaan atau Polri TH Minta KPK Limpahkan Penyidikan ke Kejaksaan atau Polri TH Minta KPK Limpahkan Penyidikan ke Kejaksaan atau Polri

0 comments:

Post a Comment