Ilustrasi (Okezone)
DENPASAR - Henry Rice Scobee ( 55) warga negara Amerika Serikat terancam 12 tahun penjara karena didakwa memiliki narkotika jenis ganja seberat 0,27 gram brutto.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa menjerat Henry dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki atau menyimpan narkotika itu," kata jaksa Luh Oka Ariani di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/8/2012).
Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Ketut Anom Wirakanta, jaksa menyatakan terdakwa bersalah tanpa hak memiliki narkotika berupa ganja seberat 0,27 gram brutto.
Pria asal Lake Charles Louisiana itu juga didakwa menyalahgunakan narkotika untuk kepentingan diri sendiri. Perbuatan tersebut seperti tertuang dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menguraikan, Henry ditangkap petugas saat berada di hote Alex Home Stay Jalan Raya Legian, Kuta, 3 Mei 2012.
"Barang bukti ganja disembunyikan di kotak kayu yang berada di atas meja," ujar Ketut Murtyana, petugas Polresta Denpasar dalam kesaksiannya di sidang.
Atas dakwaan jaksa, warga asal Negeri Paman Sam itu menyatakan menerima. "Klien kami hanya sebagai pecandu yang sedang menjalani rehabilitasi," dalih M Husein kuasa hukum Henry.
(put)
0 comments:
Post a Comment