JAKARTA - Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengaku dicecar pertanyaan mengenai penggunaan anggaran pengadaan Alquran di Kementrian Agama oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasaruddin menjalani pemeriksaan oleh KPK selama delapan jam.
"Kami diperiksa selaku kuasa pengguna anggaran pada waktu pengadaan Alquran dan Alhamdulillah kita sudah berikan keterangan," jelas Nasaruddin usai pemeriksaan selama di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Nasaruddin menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam dugaan korupsi pada pembahasan anggaran pengadaan Alquran pada 2011, harus bertanggungjawab. "Seperti apa yang telah saya sampaikan dulu bahwa siapa pun yang terlibat harus bertanggungjawab," sambungnya.
Orang nomor dua di Kemenag ini juga mengaku tidak mengetahui perihal pernyataan yang mengatakan Kementriannya lebih banyak menerima hasil dugaan korupsi pembahasan Alquran, dibandingkan DPR. "Ya saya tidak tahu. Nanti ditanyakan dulu," terangnya.
Seperti sang Menteri Agama, dirinya juga mengaku jika lembaga yang dipimpinannya sudah membentuk tim internal di Kemenag untuk mengusut kebenaran dugaan korupsi dalam pembahasan pengadaan Alquran tersebut. "Iya kita juga sudah membuat tim. Pokoknya kita akan tuntaskan," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar dan Dendi Prasetya, tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.
Ayah dan anak disangkakan dalam pasal penyuapan, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Mereka diduga telah menerima suap yang Nominalnya diduga mencapai sekitar Rp4 miliar.
Keduanya, diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.
(ful)
0 comments:
Post a Comment