Friday, August 3, 2012

ICW Desak Kejagung Tolak SPDP Simulator SIM

Ilustrasi (Foto: okezone)
Ilustrasi (Foto: okezone)

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) desak Kejaksaan Agung mengambil sikap tegas untuk menolak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri , karena penanganannya cacat hukum.
 
Peneliti Divisi Hukum ICW Donal Fariz menilai pelanggaran atas ketentuan Pasal 50 ayat 3 dan 4 UU KPK menjadi landasan yang sangat kuat bagi Kejagung untuk menolak kasus tersebut dan tidak melanjutkan proses hukum yang dinilai cacat ini ke meja hijau.
 
"Kejagung harus menolak berkas Kepolisian (SPDP) dan tidak melanjutkannya ke penuntutan karena poses penyidikan cacat hukum, " katanya saat Jumpa Pers di Kantor Transparency International Indonesia, Jumat (3/8/2012).
 
Menurut Pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, jika KPK sudah dahulu melakukan penyidikan, maka Polri atau Kejaksaan tidak berwenang lagi, atau jika penyidikan dilakukan bersamaan, maka Polri atau Kejaksaan harus menghentikan penyidikannya.
 
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Brigjen Anang Iskandar menyebutkan SPDP sudah diserahkan ke Kejagung dan sejak 1 Agustus 2012 penyidik Bareskrim telah menetapkan lima tersangka.
 
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Brigjen DP, AKBP TR, Kompol LG dan dua pemenang tender SB serta BS.

(lam)

ICW Desak Kejagung Tolak SPDP Simulator SIM Gallery

ICW Desak Kejagung Tolak SPDP Simulator SIM ICW Desak Kejagung Tolak SPDP Simulator SIM ICW Desak Kejagung Tolak SPDP Simulator SIM ICW Desak Kejagung Tolak SPDP Simulator SIM ICW Desak Kejagung Tolak SPDP Simulator SIM ICW Desak Kejagung Tolak SPDP Simulator SIM ICW Desak Kejagung Tolak SPDP Simulator SIM

0 comments:

Post a Comment