Friday, August 3, 2012

Anand Krishna Bawa Kasusnya ke Mahkamah Internasional

Anand Krishna (Foto: Dok. Okezone)
Anand Krishna (Foto: Dok. Okezone)

DENPASAR - Merasa dizailimi atas terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus Anand Krishna, pihak keluarga berencana membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional.

Putusan MA yang langsung menuai kontroversi itu cukup mengejutkan keluarga, kolega hingga para pendukungnya di Bali.

Hari ini agamawan dan tokoh masyarakat di Bali dari berbagai kalangan hingga NGO internasional mengkritisi putusan MA yang dinilai makin memperburuk upaya penegakan hukum di Indonesia.

"Kami sangat syok dan sampai saat ini kami belum mendapat salinan putusannya. kemarin pengacara ditelepon katanya putusan sudah bisa diambil di pengadilan," ucap Prashant Gangtani putra Anand Krishna saat jumpa pers di Denpasar, Sabtu (4/8/2012).

Setelah menilai tidak adanya ketidakadilan bagi warga negara dan praktek semena-mena oleh lembaga peradilan yang dilakukan oknum hakim, maka pihaknya berencana membawa kasusnya ke Mahkamah Internasional.

Dukungan dari berbagai lembaga internasional seperti kalangan NGO dan koleganya di luar negeri terhadap perjuangan Anand terus mengalir, termasuk jika akan membawa kasusnya ke ranah internasional.

Cepatnya salinan Putusan MA yang diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurutnya agak aneh. Biasanya, salinan putusan MA berjalan hingga berbulan-bulan bahkan sampai tahunan baru nyampai ke pengadilan.

"Seperti ada kawalan khusus dalam satu minggu ini ke pengadilan negeri agar segera dieksekusi," tandasnya.

Prashant kembali mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan Majelis Hakim MA yang memutuskan mengabulkan pengajuan kasasi jaksa penuntut.

Bagaimana MA bisa mengabulkan kasasi jaksa penuntut, padahal sesuai hukum acara sebagaimana diatur Pasal 244 KUHAP bahwa terhadap putusan bebas murni, tidak ada upaya hukum lagi.

Untuk itu, meski merasa sudah tidak percaya lagi pada penegakan hukum di negeri ini, Prashant menegaskan dalam waktu dekat akan segera mengajukan peninjauan kembali (PK).

Upaya itu harus dilakukan karena dia tidak rela ayahnya menjadi korban praktek kotor oknum hakim MA. "Tidak ada kepastian hukum  bagi warga negara seperti yang dialami bapak saya, saya harus bela bapak saya" tegasnya lagi.

Oknum hakim yang mengabulkan kasasi dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya secara semena-mena sehingga telah merusak citra MA sebagai benteng terakhir lembaga peradilan hukum di Indonesia.
(put)

Anand Krishna Bawa Kasusnya ke Mahkamah Internasional Gallery

Anand Krishna Bawa Kasusnya ke Mahkamah Internasional Anand Krishna Bawa Kasusnya ke Mahkamah Internasional Anand Krishna Bawa Kasusnya ke Mahkamah Internasional Anand Krishna Bawa Kasusnya ke Mahkamah Internasional Anand Krishna Bawa Kasusnya ke Mahkamah Internasional Anand Krishna Bawa Kasusnya ke Mahkamah Internasional Anand Krishna Bawa Kasusnya ke Mahkamah Internasional

0 comments:

Post a Comment