Anand Krishna (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA - Menanggapi Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntu Umum (JPU) dalam kasus Anand Krishna, Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan dari keputusan kontroversial ini. Kubu Anand mengaku bingung kenapa kasasi itu bisa dikabulkan MA.
“Kami melihat putusan MA ini sangat mengejutkan, karena kami bingung dasar dari keputusan ini apa? Selain itu, keputusan ini juga mempertanyakan keputusan bebas murni dari seorang hakim perempuan yang selama ini dikenal akan integritas dan profesionalitasnya seperti Ibu Hakim Albertina Ho,” terang juru bicara KPAA, Prashant dalam siaran persnya kepada Okezone, Jumat (3/8/2012) .
Kasus yang menjerat aktivis spiritual Anand Krishna ini lanjut Prashant memang sudah kontroversial dan penuh dugaan rekayasa hukum dari awal penyelidikan kepolisian. Pasalnya, bukti yang tidak relevan dan kesaksian yang inkonsisten dari para saksi mewarnai persidangan kasus ini.
Prashant yang juga putera Anand Krishna ini menambahkan, kasus yang berlangsung selama hampir dua tahun ini juga diwarnai pergantian Majelis Hakim oleh Ketua PN Jakarta Selatan ketika Ketua Hakim terdahulu, Hari Sasangka terlibat hubungan tidak wajar dengan seorang saksi Shinta Kencana Kheng di luar persidangan sehingga terkena hukuman disiplin oleh MA.
Hakim yang menggantikan memimpin sidang ini, yakni Albertina Ho kemudian memberikan putusan bebas murni terhadap Anand Krishna dari segala tuduhan dan mengembalikan hak serta kedudukannya di mata hukum pada 22 November 2011 silam.
“Kami menghormati proses hukum, tapi kami juga mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan dari Majelis Hakim Agung dalam mengabulkan kasasi jaksa ini. Kami akan segera meminta salinan keputusan MA,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna.
Majelis Hakim yang dipimpin Zaharuddin dengan hakim anggota Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul itu dibacakan pada 24 Juli 2012 lalu dengan perkara tersebut tertera bernomor 691 K/PID/2012. “Amar putusan kabul,” demikian disitat dari situs resmi Mahkamah Agung, di Jakarta, Kamis 2 Agustus kemarin.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, sebelumnya memvonis bebas Anand Krishna pada 22 November 2012 lalu. Hakim Albertina menilai Anand tidak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, Tara Pradipta Laksmi.
Anand dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta dan Sumidah, muridnya di Yayasan L'Ayurveda, Fatmawati, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 290 ayat 1, Pasal 294 ayat (2) ke 2 Jo Pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP.
(put)
0 comments:
Post a Comment