Friday, August 3, 2012

Kasus Korupsi Simulator SIM, MAKI Somasi Kapolri

Foto: (dok okezone)
Foto: (dok okezone)

JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Terkait hal ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo untuk membatalkan penyidikan kasus tersebut menyusul Polri yang mengebut kasus ini. MAKI pun melayangkan somasi kepada institusi Polri.

"Berdasarkan hal diatas kami menegur
(somasi) kepada Kapolri guna membatalkan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada KPK dalam jangka waktu tiga hari kerja," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (4/8/2012).

Surat somasi tersebut ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dengan Nomor:79/MAKI/XIII/2012 perihal somasi pembatalan penyidikan korupsi simulator SIM.

Apabila somasi ini tidak diindahkan, lanjut Boyamin, pihaknya akan mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 8 Agustus 2012 mendatang dengan dasar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

"Yang mengatur mengenai Pra Peradilan terhadap tidak sahnya penahanan dan tidak sahnya penyitaan," tegas Boyamin.

Sedangkan rumusan gugatan Pra Peradilan yang akan diajukan dalam perkara ini ialah Kapolri selaku termohon utama, termohon pertama pimpinan KPK dan termohon kedua Jaksa Agung.

Urgensi turut termohon pertama dalam hal ini pimpinan KPK yang dijadikan pihak ialah untuk memperoleh jawaban resmi  di pengadilan bahwa KPK sudah melakukan penyidikan perkara yang sama.

"Untuk turut termohon kedua dalam hal ini Jaksa Agung guna memperoleh jawaban resmi di pengadilan bahwa Jaksa Agung tidak akan menerima penyerahan dan tidak memproses berkas perkara korupsi yang sedang disidik KPK karena akan tumpang tindih dan akan ditolak Pengadilan Tipikor," jelasnya.

Boyamin menjelaskan, perlu dipahami dalam hukum dikenal azas nebis in idem yang artinya perkara yang sama tidak bisa disidangkan untuk kedua kalinya. Sehingga apabila Bareskrim Mabes Polri tetap bersikukuh melakukan penyidikan perkara ini maka akan melanggar undang-undang tentang KUHP (nebis in
idem) dan melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 50.

"Yang intinya penyidikan KPK mempunyai wewenang penuh dan tidak dapat diganggu instansi lain," ujarnya.

Pihaknya meyakini bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan Pra Peradilan apabila tidak mengabulkan gugatan, setidak-tidaknya hakim tentunya akan memberikan pertimbangan tindakan Bareskrim Mabes Polri yang melakukan penyidikan dugaan korupsi simulator SIM adalah tidak berdasar dan tidak sah.

Seperti diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), M Adi Toegarisman menyatakan, pihaknya telah menerima SPDP atas nama lima tersangka kasus korupsi simulator SIM di Korlantas dari Mabes Polri. SPDP tersebut atas nama tersangka Brigjen DP,  AKBP TR (ketua lelang), Kompol LGM dan dua pemenang tender, SB dan BS.

(ydh)

Kasus Korupsi Simulator SIM, MAKI Somasi Kapolri Gallery

Kasus Korupsi Simulator SIM, MAKI Somasi Kapolri Kasus Korupsi Simulator SIM, MAKI Somasi Kapolri Kasus Korupsi Simulator SIM, MAKI Somasi Kapolri Kasus Korupsi Simulator SIM, MAKI Somasi Kapolri Kasus Korupsi Simulator SIM, MAKI Somasi Kapolri Kasus Korupsi Simulator SIM, MAKI Somasi Kapolri Kasus Korupsi Simulator SIM, MAKI Somasi Kapolri

0 comments:

Post a Comment