Bambang Widjojanto (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memblokir rekening empat tersangka korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri 2011.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan pemblokiran itu menjadi bagian kerja-kerja penyidik mengusut kasus korupsi. "KPK biasanya melakukan serangkaian upaya pemblokiran. Tapi nanti itu akan diputuskan oleh penyidik yang dikonfirmasi ke pimpinan KPK," kata Bambang Widjodjanto di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012).
Dalam mengusut kasus itu, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang. Status mereka, kata Ketua KPK Abraham Samad, tercantum dalam Surat Perintah Dimulai Penyidikan (sprindik) terhadap Djoko Susilo, pada 27 Juli lalu.
"Ketika naikkan (status penyidikan) kasus ini, memang dalam sprindik, kita sudah tetapkan tersangka-tersangka lainnya. DS dan kawan-kawan," kata Abraham menambahkan.
Namun, tiga orang dari empat tersangka versi KPK itu, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Markas Besar Kepolisian RI. Hari ini, Kepolisian RI mengumumkan Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, dan dua pihak swasta, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso, sebagai tersangka Simulator SIM.
"Sejak kemarin tanggal 1 Agutus 2012, penyidk Bareskrim telah menetapkan lima tersangka," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar.
(ful)
0 comments:
Post a Comment