Setya Novanto (Foto: Okezone)
PEKANBARU- Anggota DPR RI disebut-sebut menerima uang sebesar USD10,50 atau sekitar Rp9 miliar terkait kasus PON XVIII 2012. Ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus suap PON.
Kesaksian itu diungkapkan oleh staf ahli Gubenur Riau, Lukman Abbas yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidangan Tipikor di Pekanbaru dengan terdakwa Eka Dharma Putra.
Menurut Lukman, uang Rp9 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Amerika itu diberikan agar proposal Pemprov Riau sebesar Rp290 miliar itu segera disetujui DPR. Dan dananya segera dicairkan untuk pembangunan proyek PON.
"Yang menyuruh saya menyerahkan uang ke DPR itu pak Gubernur (Rusli Zainal). Saya disuruh menghubungi Pak Setya Novanto (angota DPR). Namun saat itu Pak Setya menyuruh saya menghubungi Pak Kahar (anggota DPR)," kata Lukman dalam persidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis (2/8/2012).
"Kemudian saya ke Jakarta dan menemui Pak Kahar di Gedung DPR Senayan. Saya berjumpa dengannya. Kemudian uang itu saya serahkan melalui sopir saya ke ajudan Pak Kahar bernama Acin," imbuh Lukman yang saat itu masih menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.
Namun sejauh ini sebut Lukman, belum ada pencairan dana untuk penambahan anggaran PON dari dana APBN tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Crosbin Lumban Gaol inipun menanyakan kemana uang Rp9 M selanjutnya dan dari mana uang tersebut berasal.
"Enggak tahu pak kemana uang itu sekarang (Rp9 miliar). Uang itu berasal dari perusahaan konsorsium pembangunan proyek PON," sebutnya.
Dalam kasus PON terjadi korupsi berjamaah antar pihak eksekutif dan legeslatif. Mereka melakukan perubahan untuk merevisi Perda Nomor 5 dan Perda Nomor 6 tentang venue PON dengan tujuan untuk pengelembungan dana pembangunan proyek seperti stadion utama dan venue lapangan tembak. Padahal Perda tersebut sudah kadaluarsa atau masanya sudah habis.
(sus)
0 comments:
Post a Comment