Friday, August 3, 2012

Alasan Polri Tangani Kasus Simulator SIM

Ilustrasi (foto: Okezone)
Ilustrasi (foto: Okezone)

JAKARTA - Meski banyak desakan dari publik yang menyarankan agar Polri tidak terlibat dalam penanganan kasus korupsi pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas), namun tampaknya Polri tidak menggubris saran tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anang Iskandar mengatakan, keputusan untuk tetap melibatkan diri dalam penanganan kasus tersebut berpacu pada nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita berpatokan MoU itu. MoU kan bertujuan untuk mengharmoniskan UU KPK itu. Itulah sebabnya pimpinan KPK dan polisi membangun MoU," jelasnya dalam diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8/2012).

Senada dengan Anang, Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia, Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menyatakan, MoU antara KPK dan Polri berbeda dengan nota kesepahaman seperti MoU pada umumnya.

Sebab, MoU tersebut dibuat dengan tujuan untuk mendukung undang-undang KPK dan dianggap sebagai bagian dari undang-undang KPK.

"MoU itu berbeda dengan MoU yang lain. Karena itu merupakan bagian dari UU. Karena hukum acara belum ada, itulah MoU. Jadi itu berdasar dari UU dan merupakan amanah dari UU KPK itu sendiri," pungkasnya.

(put)

Alasan Polri Tangani Kasus Simulator SIM Gallery

Alasan Polri Tangani Kasus Simulator SIM Alasan Polri Tangani Kasus Simulator SIM Alasan Polri Tangani Kasus Simulator SIM Alasan Polri Tangani Kasus Simulator SIM Alasan Polri Tangani Kasus Simulator SIM Alasan Polri Tangani Kasus Simulator SIM Alasan Polri Tangani Kasus Simulator SIM

0 comments:

Post a Comment