Foto: Ilustrasi
PEKANBARU- Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Thamsir Rahman dituntut 14 tahun penjara karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi uang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Inhu sebesar Rp45,1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Thamsir Rahman yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau terbukti memperkaya diri sendiri dengan melakukan kasbon keuangan daerah yang tidak sesuai aturan.
Terdakwa melakukan korupsi berjamaah dengan pejabat Ihhu, bersama puluhan anggota DPRD Inhu. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp116 miliar. Perbuatan terdakwa dilakukan mulai tahun 2005-2008 sewaktu Thamsir masih menjabat Bupati Inhu.
"Dengan ini kami menuntut saudara terdakwa Thamsir Rahman dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, karena pasal subsider yakni pasal 3 junto pasal 18 Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi terpenuhi," kata Rully salah satu JPU dalan sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (3/8/2012).
Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi uang yang dikorupsinya yakni Rp45,1 miliar. Jika uang terdakwa tidak mencukupi, maka aset harta bendanya akan disita sebagai biaya pengganti.
"Jika tidak cukup juga, maka terdakwa mendapat tambahan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," kata JPU dihadapan majelis hakim yang di ketua Moefri.
Menurut jaksa hal yang memberatkan terdakwa adalah Thamsir Rahman selama berkelit dalam persidangan dan selalu mengaku tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatanya.
Mendengar tuntutan itu, Thamsir Rahman hanya tertunduk lesu. Dia bersama penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan (pledoi). Sidang dilanjutkan pada 7 Agustus mendatang dengan agenda pledoi dari terdakwa.
(sus)
Saya tau semua kasus pak RTR. Dalangnya adalah soegianto. Data data pak RTR dan korupsi berjamaahnya sudah beredar selama berbulan bulan dipegang oleh LSM di pekanbaru di rumah soegianto di tangkerang. Dan berkas data data nya sudah saya minta dari mereka ttp saya kembalikan lagi karena saya pikir tdk penting. Soegianto jg menyadap hp pak RTR dg bantuan orang intel. Alat penyadapnya sebesar laptop dan dilakukan di rumahsoegianto rawajadi rengat. Soegianto emang sgt kepengen jadi bupati dengan segala cara. Jadi kesimpulannya , bulshit aaja tu persidangannya. Soegianto yang mondar mandir jakarta rengat dengan membawa berkas berkas pak RTR . hajar aja yopi tu. Anjing tu orang !!!!
ReplyDelete