Ilustrasi (Okezone)
JAKARTA- Pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Sutarman yang menegaskan akan tetap melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator di Korlantas Polri, bahkan menetapkan tersangka yang sama dengan KPK patut disayangkan .
“ Pernyataan tersebut tidak tepat karena rumusan pasal 50 UU nomor 30 tahun 2002 sudah sangat jelas, selain itu tidak sedikit pun diatur dalam pasal tersebut bahwa akan ada hukum acara atau pengaturan lebih lanjutmengenai penyidikan ke KPK jika KPK sudah melakukan penyelidikan,” kata juru bicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jumat (3/8/2012) malam.
Dia melanjutkan, polri tidak punya pilihan selain mematuhi ketentuan pasal 50 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tersebut yaitu mengehentikan penyidikan dan membiarkan KPK untuk terus melakukan penyidikan. Karena jika dilanjutkan akan ada dua permasalahan yang serius.
“Yang pertama terancam hilangnya kepastian hukum dalam perkara tersebut, sebab dua institusi yang sama melakukan penyidikan, dan yang kedua akan timbul keruwetan administrasi sebab menjadi tidak jelas bagi si tersangka akan diregistrasi dengan berkas penyidikan dan penuntutan yang mana ketika kelak berkasnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” paparnya.
Satu-satunya solusi untuk mengakhiri permasalahan sengketa penyidikan sebagimana terjadi dalam kasus dugaan simulator SIM ini adalah pembatasan wewenang penyidikan Polri hanya pada tindak pidana umum.
“Pembatasan ruang lingkup penyidikan Polri ini juga sekaligus menjawab permasalahan klasik yang sering dikeluhkan pejabat Polri yaitu tugas yang begitu banyak dan sumber daya yang begitu terbatas,’ pungkasnya.
(ydh)
0 comments:
Post a Comment