Thursday, August 2, 2012

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Anand Krishna Ditahan?

Anand Krishna (foto: dok. Okezone)
Anand Krishna (foto: dok. Okezone)

JAKARTA  - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna.

Majelis Hakim yang dipimpin Zaharuddin dengan hakim anggota Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul itu dibacakan pada 24 Juli 2012 lalu.

“Amar putusan kabul,” demikian disitat dari situs resmi Mahkamah Agung, di Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Perkara tersebut tertera bernomor 691 K/PID/2012. Namun dalam situs tersebut tidak mencantumkan pertimbangan maupun penegasan apakah yang bersangkutan akan langsung ditahan atau tidak.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, memvonis bebas Anand Krishna pada 22 November 2012 lalu. Hakim Albertina menilai Anand tidak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, Tara Pradibta Laksmi.

Dalam perkara ini, Anand dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta dan Sumidah, muridnya di Yayasan L'Ayurveda, Fatmawati, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 290 ayat 1, Pasal 294 ayat (2) ke 2 Jo Pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP.
(put)

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Anand Krishna Ditahan? Gallery

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Anand Krishna Ditahan? MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Anand Krishna Ditahan? MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Anand Krishna Ditahan? MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Anand Krishna Ditahan? MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Anand Krishna Ditahan? MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Anand Krishna Ditahan? MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Anand Krishna Ditahan?

0 comments:

Post a Comment