JAKARTA - Pimpinan DPR menyayangkan tindakan kepolisian yang ikut-ikutan menetapkan sejumlah tersangka terkait korupsi simulasi SIM di Markas Korps Lalu Lintas Polri.
Seharusnya, kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Polri menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, menurut Undang-Undang, KPK memiliki hak sepenuhnya mengusut tuntas kasus tersebut tanpa intervensi lembaga lain.
"Aduh kok tarik menarik gini yah. Ya, menurut UU ya KPK yang bisa mengambil alih penyidikan kalau memang pihak-pihak itu nanti ingin meng-cover," ungkap Priyo kepada wartawan usai mengikuti Buka Puasa Bersama Pejabat Tinggi Negara di Kediaman Ketua MPR Taufiq Kiemas, Kompleks Perumahan Pejabat Negara Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012).
Namun, dia tidak mengetahui hasil kesepakatan Polri-KPK terkait joint investigation yang dihasilkan oleh keduanya. Keduanya diharapkan dapat menyelesaikan kasus itu dengan baik. "Tapi menurut hasil semacam MoU KPK dan Polri kan saling menghormati, saya menganjurkan gimanalah kedua aturan tersebut satunya saling pengertian bisa berjalan dengan baik," jelas dia.
Apalagi, kata Ketua DPP Partai Golkar itu, kasus korupsi Korlantas itu sudah mencuat ke publik. "Ini desakan publik itu ke arah situ. Meskipun saya bisa mengerti perasaan Polri, namun ini sudah terlanjur menjadi ranah perhatian publik. Makanya saya hanya bisa menyarankan mencari ikhtiar yang baik di antara kedua pemimpin, baik Kapolri dan pimpinan KPK," jelas dia.
Bagi dia, meski Polri menetapkan tersangka namun kasus ini tidak bisa dilokalisir lantaran sudah menjadi perhatian publik. Oleh sebab itu, dia berharap hukum bisa tegak bagi siapapun. "Saya tidak tahu, tapi kalau sudah menjadi pemberitaan publik sulit untuk melokalisir, biarkan hukum yang bicara dan hukum harus tegak kepada siapapun," tukasnya.
(ful)
0 comments:
Post a Comment