JAKARTA- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar pertemuan dengan Kapolri, Jenderal Timur Pradopo untuk membicarakan kisruh penanganan kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Rencananya, pertemuan antara dua institusi penegak hukum itu diselenggarakan hari ini.
Menurut Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, kemungkinan, pertemuan itu digelar di Markas Besar Polri. "Masalah-masalah perbedaan pendapat, jadi, dengan adanya pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolri, ada yang perlu disamakan dan dibulatkan," kata dia Senin (6/8/2012).
Kata dia, lembaga pemberantasan korupsi tetap mengacu pada UU KPK dalam menangani kasus ini. "KPK inginnya Undang-Undang (UU KPK) harus dijalankan," ungkapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan pertemuan lanjutan itu bertujuan untuk mengatasi misskomunikasi antara KPK dengan Polri. "Dengan pertemuan itu, hal-hal yang selama ini dipersepsikan ada miskomunikasi atau ketidaksepahaman, semoga dapat terurai," katanya.
Kasus korupsi yang terjadi di Korps Lalu Lintas Polri seperti kembali memperburuk hubungan KPK dengan Polri. Setelah KPK menetapkan mantan Korlantas, Irjen Djoko Susilo, Wakorlantas, Brigjen Didik Purnomo, Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang, sebagai tersangka. Polri belakangan menyusul dengan menetapkan status tersangka terhadap tiga tersangka versi KPK.
Para tersangka versi Polri adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar, di Jalan Trunojaya, Jakarta Selatan, menyebut mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus lalu.
(trk)
0 comments:
Post a Comment