Marzuki Alie (Foto: Okezone)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu mengimbau penanganan kasus korupsi simulator SIM Korlantas Polri harus diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum di dalam undang-undang, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun tidak demikian menurut Ketua DPR Marzuki Ali. Sebab menurutnya yang terpenting adalah bagaimana cara mewujudkan cita-cita yang terkandung dalam undang-undang tersebut, yakni pemberantasan korupsi.
"Polisi juga punya kewenangan. Dia juga ada UU, Polri juga punya kewenangan. Kembali ke UU cita-citanya, cita-citanya apa? Berantas korupsi kan," kata Marzuki kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/8/2012).
Marzuki juga menyarankan kepada seluruh pihak untuk tidak memperuncing polemik yang terjadi antara Mabes Polri dengan KPK terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.
Sebab menurutnya, antara kepolisian dan KPK, merupakan dua lembaga penegak hukum yang mempunyai cita-cita untuk memberantas korupsi. Maka dia menyarankan agar KPK dan Polri kembali melakukan pertemuan untuk merumuskan langkah selanjutnya.
"Dulu polisi tidak dipercaya sehingga muncul KPK. Tapi kan polisi sudah berjanji untuk mereformasi, pembersihan, kita jangan su'udzon, seolah KPK yang terbaik lalu polisi tidak bisa dipercaya,"
"Tidak perlu di provokosi oleh pengamat, kita percayakan saja, lembaga penegak hukum duduk bersama, cari cara dengan koordinasi. itu prinsipnya, tidak perlu adu-adu kuat," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Marzuki juga membantah anggapan jika KPK tidak bisa melakukan pemrosesan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan karena minimnya akses yang dimiliki oleh KPK.
"Makanya kan duduk sama-sama. Enggak lah masih bisa minjam-meminjam kok. Tersangka bisa dipinjam, enggak mungkin enggak dikasih, jangan diperuncing. Seolah lembaga yang ego sektoral mau hebat masing-masing," tandasnya.
(put)
0 comments:
Post a Comment