Jaksa Agung Basrief Arief (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menilai pihak yang paling berhak mengusut kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Mabes Polri, harus mengacu pada Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kira mengacu undang-undang," kata Basrief Arief di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012).
Menurut Basrief, nota kesepahaman yang pernah diteken KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri juga dibuat tanpa melanggar undang-undang KPK. "Ya, jelas tidak boleh bertentangan," ungkap Basrief.
Kasus korupsi Simulator SIM seperti kembali memperburuk hubungan KPK dengan Polri. Setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, sebagai tersangka, Polri lalu menyusul menetapkan tersangka. Bahkan, tiga tersangka yang ditetapkan KPK juga berstatus sama di Mabes Polri.
Para tersangka versi Polri adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, dan dua pihak swasta, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso.
Jika dilihat dari Undang-undang, menurut Basrief, maka instistusi yang paling berhak menangani kasus Simulator SIM adalah KPK. "Tapi saya akan lihat SPDP, apakah memang itu objeknya sama dan pelakunya sama. Kita lihat dari ketentuannya," katanya.
(ded)
0 comments:
Post a Comment