Korlantas Polri (Foto: Heru/Okezone)
JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Namun, berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Irjen Djoko Susilo tidak masuk dalam daftar tersangka simulator SIM versi Mabes Polri.
"Sejak kemarin tanggal 1 Agutus 2012, penyidk Bareskrim telah menetapkan lima tersangka dan kelimanya sudah diserahkan pada Kejaksaan Agung," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar, kepada wartawan, di Jalan Trunojaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012).
Kelima tersangka yang ditetapkan Mabes Polri yakni Brigjen Pol berinisial DP, AKBP berinisial TF, seorang bendahara berinisial Kompol LGM, dan dua tersangka lagi dari pihak pemenang tender.
"Peran mereka dalam kasus ini sebagai pejabat pembuat komitmen, bendahara, pemenang, dan sebagai ketua lelang," tuturnya.
Kelima tersangka ini, kata Anang, kesemuanya berada di Mabes Polri, sedangkan untuk perwira polisi kami belum melakukan pemecatan. Inisial kelima tersangka ini, yaitu Brigjen DP adalah Didik Purnomo yang saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP TR adalah Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas, dan pihak ketiga SB dan BS, yakni Sukotjo Bambang, serta Budi Santoso.
(ded)
0 comments:
Post a Comment