Foto: (dok okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman salah paham, perihal tak diberi izin untuk mengakses dokumen-dokumen barang bukti dari hasil penggeledahan di Korlantas, Selasa 31 Juli lalu, yang kini sudah disita oleh KPK.
"Salah satu dalam hasil kesepakatan barang bukti yang dijaga Polri maupun pihak KPK, ialah KPK bisa akses, dan Polri juga bisa akses," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Johan juga membantah jika sampai saat ini, telah terjadi tarik menarik alat bukti antara KPK dengan Polri. "Saya kira tidak ada tarik menarik barang bukti. Menurut saya, Kabareskrim hanya menjawab pertanyaan, pertanyaanya itu kan salah satunya seandainya. Belum pernah ada pernyataan KPK bahwa Polri tidak bisa mengambil barang bukti. Tidak pernah ada itu," paparnya.
Kemudian, sambung Johan, Pimpinan KPK sudah mengatakan jika penyidikan ini akan terus berjalan di KPK dan pekan depan akan ada pertemuan dengan Kapolri dengan tujuan menjawab kesalahpahaman selama ini. "Saya kira itu bisa terurai hal-hal yang selama ini dipersepsikan ada miskomunikasi atau ketidaksamaan pendapat," ucapnya.
Pertemuan tersebut, lanjut Johan, juga akan membahas penetapan tersangka antara KPK dengan Polri. "Itu nanti akan bisa diurai ketika ada pertemuan Pimpinan KPK dan Pimpinan Polri," simpulnya.
Seperti diketahui, pengusutan kasus dugaan korupsi simulator SIM tahun anggaran 2011 yang tengah disidik KPK dan Bareskrim Mabes Polri terlihat semakin meruncing. Selain barang bukti, yang dibutuhkan keduanya, kasus ini ternyata juga melibatkan tersangka yang sama.
(ydh)
0 comments:
Post a Comment