BANDA ACEH - Gerakan Anti-korupsi (Gerak) Aceh mempertanyakan komitemen Kapolri Jenderal Polisi Timor Pradopo dalam menuntaskan kasus korupsi pengadaan alat radio diagnostic (CT-Scan dan MRI) di RSU Zainal Abidin, Banda Aceh, yang diduga merugikan negara Rp18 miliar.
Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan ke Mabes Polri, kasus yang terungkap pada 2009 itu belum ada titik terang.
“Preseden buruk terhadap aparatur penengak hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh,” kata Hayatullah, Kadiv Advokasi Korupsi Gerak Aceh, Jumat (3/8/2012).
Pihaknya mengaku sudah mengirim surat langsung ke Kapolri terkait hal tersebut. Kasus ini sudah dilaporkan sejak 31 Maret 2009 ke KPK. Setelah ditanyakan kembali setahun kemudian, diketahui KPK telah melimpahkannya ke Mabes Polri untuk penanganan dan proses hukum secara tuntas.
Jika lama diendapkan, dikhawatir akan terjadi penghilangan barang bukti sehingga menyulitkan menjerat pelaku.
“Kapolri perlu memberikan penjelasan terhadap proses dan posisi penanganan kasus indikasi tindak pidana korupsi di RSU Zainal Abidin,” ujarnya.
(ton)
0 comments:
Post a Comment