Foto: Ilustrasi
PEKANBARU- Gubernur Riau, Rusli Zainal marah ketika uang suap untuk anggota DPRD Riau untuk merevisi Perda Nomor 6 PON terlalu mahal. Ruslipun meminta kepada bahwahannya agar menyelesaikan semua persoalan itu.
"Sebelum rapat Pansus di DPRD Riau tentang pembahasan revisi Perda, saya diundang Pak Gubernur (Rusli Zainal) ke rumah dinasnya. Saya menyatakan bahwa pihak anggota dewan meminta uang Rp1,8 miliar," kata Lukman Abbas salah satu saksi dengan terdakwa Eka Darma Putra kasus suap PON di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis (2/8/2012).
"Pak Gubernur pun marah-marah kepada saya. Dia mengatakan bahwa uang itu (Rp1,8 M) terlalu mahal. Dan Pak Gubernur bilang lagi, kalau mahal, jangan diurus lagi. Kalau 500 (tanpa menyebutkan 500 apa) tidak apa-apa," kata Lukman Abbas yang kini menjabat staf ahli Gubernur Riau kepada majelis hakim.
Tidak hanya itu sebut Lukman, bahwa pimpinannya yakni Rusli Zainal juga aktif mempertanyatakan jatah uang suap atau bahasa anggota DPRD Riau menyebutnya 'uang lelah' untuk meloloskan revisi Perda Nomor 6 PON yang telah kadaluarsa.
Bahkan pengakuannya lagi, para anggota dewan juga mengancam tidak akan menggelar Paripupuna untuk melosloskan revisi perda jika uang lelah tidak disediakan. Ini membuat Gubernur panik.
Dalam keterangan sejumlah saksi, bahwa anggota DPRD Riau meminta 1,8 M untuk merevisi satu perda. Uang untuk diminta ke pihak perusahaan konsorsium PON, yakni PT Perumahan Pembangunan, PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya. Namun pihak perusahaan baru bisa membayar Rp900 juta.
Dalam sidang itu juga diperdengarkan percakapan melalui telpon genggam antara Gubernur Riau dan Lukman Abbas yang saat itu masih menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olagraga (Dispora) Riau yang merupakan dinas pengguna anggaran PON.
Inti dari percakapan itu agar Lukman Abbas menyelesaikan 'uang lelah' kepada anggota DPRD Riau.
"Pak Gubernur marah-marah kepada saya dan meminta saya segera menyelesaikan 'uang lelah'. Namun saya bilang ke Pak Gubernur uang baru ada seterangahnya yakni Rp 450 juta. Saya terus ditekan. Sementara saat itu perusahaan baru mampu bayar setengah dari permintaan anggota dewan, " kata Lukman yang juga telah menjadi tersangka kasus suap PON.
KPK sendiri menangkap pihak perusahaan konsorsium, sejumlah anggota dewan dan pejabat Dispora Riau pada 3 April 2012 lalu. KPK menyita uang Rp 900 juta dari mereka. Uang tersebut rencananya akan dibagikan ke semua anggota dewan karena telah memparipurnakan Perda No.6 yang telah kadaluarsa itu.
(sus)
0 comments:
Post a Comment