Cirus Sinaga
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi mengatakan petikan putusan Jaksa Cirus Sinaga sudah diberikan kepada Kejaksaan Agung. Artinya pemecatan terhadap Cirus sebagai jaksa hanya tinggal menghitung waktu saja.
"Petikan putusan Cirus, sudah kami terima, sudah lama saya lupa waktunya, sudah final. Kami tinggal laksanakan eksekusi saja. Kalau sanksi seperti pemecatan itu tinggal dari Kejagung saja. Kita hanya melaporkan saja," jelas Masyhudi di Kejari Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2012).
Masyhudi mengaku petikan putusan tersebut sudah diserahkan ke Jaksa Agung bidang pengawasan atau bidang pembinaan, Marwan Efendy. "Jadi, semua tergantung Kejagung lah, saya hanya terima saja," singkatnya.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung, Darmono menerangkan jika memegang petikan putusan itu sudah diterima dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka Kejagung segera mengeluarkan keputusan untuk memberikan sanksi kepada Cirus. "Ya segera, kalau sudah ada salinan atau petikan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi yang bersangkutan sudah didalam ya, tidak ada masalah," ungkap Darmono.
Saat dikonfirmasi apakah dengan petikan putusan tetap itu, Cirus akan diberhentikan secara tetap, Darmono menjawab nanti setelah lihat putusannya. "Saya baca putusannya dulu," tegasnya.
Seperti diketahui, Cirus Sinaga merupakan jaksa yang mengajukan dakwaan terhadap terpidana kasus suap Gayus Tambunan. Majelis Kasasi menyatakan Cirus telah merekayasa dakwaan terhadap Gayus dengan tidak menjerat menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi, melainkan menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(ugo)
0 comments:
Post a Comment