Miranda (Foto: okezone)
JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom hari ini akan langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Miranda, Andi F Simangungsong, mengatakan, timnya sudah mendapatkan surat dakwaan kliennya dan akan langsung mengajukan eksepsi tersebut.
“Kita sudah dapatkan surat dakwaannya, kita langsung akan ajukan untuk pembacaan nota keberatan atau eksepsi,” jelasnya saat dihubungi Selasa (24/7/2012).
Menurutnya, dalam surat dakwaan yang diterimanya, banyak kekeliruan baik secara substansi ataupun formal. “Saya akan sampaikan kekeliruan fatal dalam surat dakwaan,” kata dia. Namun dia tidak merinci apa kekeliruan tersebut. “Lihat saja nanti dipersidangan,” jelas Dia.
Dikatakannya, rencananya sidang hari ini akan digelar sekira pukul 09.00 WIB. Timnya sendiri sudah menyiapkan seluruh niat dan tekad dalam sidang perdana ini. Keluarga, kata dia, juga sangat mendukung Miranda.
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004. Suap dalam bentuk cek perjalanan tersebut diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap.
(lam)
0 comments:
Post a Comment