Foto: dok okezone
DENPASAR - Masyarakat diminta mewaspadai berbagai jenis obat kuat tradisional yang kini mulai banyak beredar di Pulau Bali.
Temuan BPPOM Denpasar yang melakukan razia di pasaran di sembilan kabupaten/kota di Bali menemukan banyak merek obat kuat tradisional dijual bebas di pasaran.
Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BPPOM Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengungkapkan sejak bulan Februari 2012 sampai pertengan bulan Juli ini pihaknya mengamankan ribuan obat kuat ilegal senilai Rp136 Juta.
“Kami berhasil amankan sekira 13.000 kemasan obat tradisonal di pasaran yang mengandung bahan kimia,” ujar Aryapatni saat jumpa pers di kantornya, Jumat (27/7/2012).
Semua obat tradisional yang disita, lanjutnya, diambil sampel untuk pengujian laboratorium ternyata mengandung bahan kimiawi Fenilbutazone dan Sildenafil atau tadalafil.
Menurutnya, dua bahan kimiawi tersebut jika dipakai atau dicampur dengan obat tradisional bisa berdampak berbahaya bagi kesehatan.
Bahan kimia Fenilbutazone jika dicampur dengan obat tradisional bisa mengakibatkan iritasi lambung. Pun dengan Sildenafil yang dicampur dalam obat kuat bisa memicu tekanan jantung berlebihan sehingga bahaya bagi kesehatan.
Padahal sesuai aturan, obat atau jamu tradisional tidak boleh dicampur bahan kimia. Obat tradisional harus diproduksi murni dengan bahan tradisional herbal tumbuhan atau hewan yang telah ada sejak turun temurun.
Dia menyebut dua contoh obat tradisional yang berbahaya yakni Obat Pegel Linu Prono Jiwo dan obat kuat Urat Madu yang banyak ditemukan di Denpasar dan Badung. Merek lainnya seperti jamu encok asam urat Akar Dewa, Singha dan Torpode Urat Madu Mustika yang diproduksi di Magelang Jawa Tengah.
Prono Jiwo meski memiliki izin edar dan ada kode produksinya dari Rogojampi Banyuwangi Jawa Timur namun karena ada temuan bahan kimiawi sehingga disita dan ditarik dari pasaran.
“Masyarakat harus ekstra hati-hati sebab semua obat tradisional di pasaran itu dengan kemasan menarik plus terdaftar dan tidak kedaluwarsa,“ katanya mengingatkan.
(sus)
0 comments:
Post a Comment