Ilustrasi (thebeardedmen.blogspot.com)
MINAHASA - Briptu DT, oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Utara yang menembak salah seorang warga Minahasa hingga tewas, diperiksa di mapolda. Oknum polisi terancam dikenai pelanggaran disiplin dan pidana.
DT diperiksa terkait penembakan yang menewaskan seorang pemuda bernama Gherald Lumuwa di Kelurahan Tataaran 2, pada Minggu 29 Juli lalu.
Kapolda Sulut, Brigjen Pol Dicky Atotoy, Selasa (31/7/212), menegaskan, pihaknya serius menangani masalah ini. Dia juga berjanji akan menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Pihaknya masih mendalami kasus ini.
Kepada keluarga korban, Dicky juga menyampaikan duka cita yang mendalam.
Seperti diketahui, Gherald tewas dengan luka tembak di dada kiri. Sebelumnya, sempat terjadi ketegangan antara korban dan pelaku di sebuah pos kamling di Lingkungan 11, Tataaran 2, Kecamatan Tondano Selatan.
Beberapa rekan korban membantu dan menyerang DT. Karena terdesak, pelaku mengeluarkan tembakan sebanyak tiga kali, salah satunya mengenai Gherald. Korban tewas dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.
Almarhum dimakamkan pada Senin sore kemarin.
(Effendi Pioh Labenjang/Sindo TV/ton)
0 comments:
Post a Comment