Wednesday, July 25, 2012

Pramono Minta Denny Setop Politisasi Status Emir Moeis

Pramono Anung (Foto: Dok Okezone)
Pramono Anung (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait status Emir Moeis mendapat kecaman dari banyak pihak. Mereka beranggapan tidak seharusnya Denny melontarkan pernyataan di luar kewenangannya.
 
"Emir masih belum tersangka. Jangan kemudian permasalahan ini dipolitisasi oleh seorang wakil menteri, ini tidak baik," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Pramono Anung, kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/07/2012).
 
Selama belum ada keputusan resmi terkait status Emir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PDIP akan tetap berpacu pada pernyataan juru bicara KPK, Johan Budi yang menyatakan bahwa Emir masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Yang berhak pimpinan KPK. Karena Emir belum pernah disidik, dipanggil, tentunya yang menjadi pernyataan juru bicara KPK akan dijadikan pegangan," imbuhnya.
 
Menurut Pramono, peristiwa ini akan menjadi catatan tersendiri Denny Indrayana. Kemungkinan besar, sebagai salah satu mitra kerja Komisi III akan melakukan penyikapan terhadap Denny.
 
Pramono sendiri menganggap hal itu merupakan kesalahan Denny secara manusiawi. "Ini kan sudah berulang kali terjadi. Ini juga catatan bagi presiden untuk pembantunya itu bekerja secara baik. Tentunya komisi III akan menyikapi ini. Saya menganggap Wamennya itu salah melihat, salah membaca, salah mengucap. Tapi jangan kemudian ini nanti dipolitisasi," tegasnya.


(ful)

Pramono Minta Denny Setop Politisasi Status Emir Moeis Gallery

Pramono Minta Denny Setop Politisasi Status Emir Moeis Pramono Minta Denny Setop Politisasi Status Emir Moeis Pramono Minta Denny Setop Politisasi Status Emir Moeis Pramono Minta Denny Setop Politisasi Status Emir Moeis Pramono Minta Denny Setop Politisasi Status Emir Moeis Pramono Minta Denny Setop Politisasi Status Emir Moeis Pramono Minta Denny Setop Politisasi Status Emir Moeis

0 comments:

Post a Comment