Petugas lakukan sidak makanan ke supermarket (Foto: Okezone)
MEDAN - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) wilayah Medan berhasil menyita ratusan kotak makanan kemasan ilegal yang diperjualbelikan dimasyarakat, Senin (23/7/2012). Penyitaan dilakukan karena makanan impor tesebut tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Plh Kepala BBPOM, Juli Napitupulu, mengatakan penyitaan dilakukan disebuah gudang dijalan Metal, Krakatau Ujung. Pada saat akan disita pemilik atau penjualnya tidak bisa memperlihatkan izin edar barang tersebut.
Dia menjelaskan, diantara barang yang disita oleh petugas yaitu Quacker White Oats buatan Inggris, Dry Mushroom, Newmoon Asparagus dan Milli Gingko Nuts, yang ketiga berasal dari Cina.
"Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah masih ada barang ilegal yang tersimpan digudang lainnya," kata Juli.
Selain barang bukti yang diamankan, petugas juga mengamankan pemilik makanan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan yang tujuannya mencari tahu modus menyelundupan barang tersebut karena selain merugikan pajak negara juga membahayakan masyarakat.
Lanjut Juli, pada saat penangkapan petugas BPOM mendapat perlawanan dari pemilik makanan kemasan tersebut, tapi karena kelengkapan administrasi sudah dipenuhi seperti surat penggledahan, penindakan dan penyitaan makanya pemilik tersebut tidak berkutik.
BPOM menghimbau agar masyarakat teliti dan berhati-hati dalam membeli barang kemasan, selain terlebih dahulu melihat masa berlakunya, juga harus dilihat produk atau isi kemasannya. "Walaupun razia atau pemeriksaan terus dilakukan tapi ke hati-hatian masyarakat yang paling utama harus dilakukan agar tidak tertipu dalam membeli produk," tutup Juli.
(sus)
0 comments:
Post a Comment