Ilustrasi (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama Republik Indonesia. Rencananya, penyidik KPK akan meminta keterangan salah satu petinggi perusahaan PT Karya Pemuda Mandiri yang ditengarai telah menjadi rekanan Kementerian Agama.
“Iya, penyidik akan memeriksa Abdul Kadir Alaydrus sebagai saksi untuk dua orang tersangka kasus tersebut,“ jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (26/7/2012).
Abdul Kadir juga diketahui telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan dari KPK. Berdasarkan informasi, Kadir diduga sebagai orang yang telah memberikan suap kepada kader Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dalam hal pengurusan anggaran tersebut.
Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag. Dua tersangka itu ternyata memiliki hubungan ayah dan anak.Kedua tersangka itu adalah anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.
Keduanya disangkakan dalam pasal penyuapan, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Mereka diduga telah menerima suap yang Nominalnya diduga mencapai sekitar Rp4 miliar..
Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.
(ugo)
0 comments:
Post a Comment