JAKARTA- Terpidana suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi takut menetapkan status tersangka kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
"Sampai sekarang, KPK takut Anas jadi tersangka. Menetapkan Andi jadi tersangka lebih takut lagi," ungkap Nazaruddin usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (31/7).
Mantan Bendahara Partai Demokrat itu berada di KPK untuk diperiksa sebagai saksi dua warga Malaysia, R. Azmi bin Muhammad Yusof dan Muhammad Hasan bin Kushi, yang diduga membantu istrinya, Neneng Sri Wahyuni, kabur ke negeri jiran.
Terkait kasus Hambalang, Nazaruddin menyebut Anas dan Andi pantas menjadi tersangka kasus Hambalang. Sebab, kata Nazar, mereka memang sama-sama menerima uang proyek Hambalang. "Tapi kan saya liat lembaga yang kita cintai ini yang anti korupsi ini kan takut. Mungkin personnya yang ngambil keputusan yang takut," tukas dia.
Kasus Hambalang telah naik status menjadi penyidikan. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengklaim telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status proyek yang bekanganan diketahui menelan Rp2,5 triliun itu dari penyelidikan. "Kasus Hambalang sudah tingkatkan ke penyidikan," kata Bambang Widjojanto.
Setelah menaikkan status Hambalang, KPK menetapkan pria berinisial DK sebagai tersangka. Menurut Bambang, DK diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. "DK itu penyelenggara negera. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan. Secara umum berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana hambalang," kata Bambang.
DK diketahui sebagai Deddy Kusnidar, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dia dijerat DK dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Pidana.
(ful)
0 comments:
Post a Comment