Johan Budi (Foto: Heru H/okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bos PT Hardaya Inti Plantation Siti Hartati Murdaya, bisa diperiksa kembali dalam penyidikan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. Juru bicara KPK Johan Budi, kemungkinan meminta keterangan lanjutan itu terbuka apabila penyidik mendapat informasi tambahan yang harus diklarifikasi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.
"Pemeriksaan Hartati tentu belum berhenti di pemeriksaan kemarin. Nah, apakah itu udah dianggap cukup? Tergantung dari ketarangan saksi dan tersangka," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2012).
Johan Budi menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus yang menjerat Hartati. Hingga saat ini, kata Johan, penyidik masih memeriksa orang yang diduga terkait suap Bupati Buol.
"Seperti kita hari ini memeriksa Sukirno, pensiunan Polri yang menjadi saksi suap Bupati Buol," kata Johan.
Kasus yang membelit Hartati terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuap Amran dengan uang Rp3 miliar demi memuluskan penerbitan surat Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada 26 Juni 2012. Namun, pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dihalang-halangi ratusan pendukungnya.
Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012. Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.
Johan Budi kembali menegaskan Hartati dianggap penyidik punya keterangan penting dalam mengungkap suap Bupati Buol. "KPK ingin usut pihak-pihak yang diduga terlibat dengan dukungan dua alat bukti yang cukup," terang Johan.
Hartati sendiri sekarang sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Selain Hartati, anak buahnya yang bekerja di PT Hardaya, Benhard, Seri Sirithord, Arim, Totok Lestiyo, dan Soekrino. Seorang karyawan PT Cipta, Kirana Wijaya, juga mengalami nasib yang sama.
(lam)
0 comments:
Post a Comment