Foto: Ilustrasi
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarno Putri mengatakan upaya hukum kasus penyerangan kantor PDI pada 27 Juli 1996, masih terus berjalan dan kasusnya belum pernah dinyatakan ditutup.
"Masalah 27 Juli bukan berati tidak ada upaya hukum, upaya hukum belum pernah ditutup," ujar Mega, kepada wartawan usai acara buka puasa bersama di Kantor PDIP, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2012).
Kata dia, upaya hukum di tingkat sipil sudah berjalan, namun permasalahannya upaya hukum di tingkat militernya saja yang belum berjalan. "Karena pada waktu itu, yang tidak pernah berjalan itu yaitu pengadilan militernya," tuturnya.
Mantan Presiden RI ini, menilai seharusnya Propam melakukan penyelidikan agar kasus tersebut selesai. Tapi anehnya kasus di tingkat Propam kasus tidak berjalan.
Seperti diketahui, kasus 27 Juli 1996 merupakan penyerangan terhadap kantor PDI yang terletak di Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat, yang pada saat itu masih dikuasai oleh pendukung Megawati Soekarnoputri.Orang yang disebut-sebut sebagai suruhan Soerjadi, Ketua Umum PDI Medan, melakukan penyerbuan dengan dibantu oknum aparat. Perampasan yang dilakukan secara paksa ini memancing emosi orang banyak sehingga terjadi kerusuhan besar-besaran. Hingga pada akhirnya, kerusuhan ini meluas ke kawasan lain.
Peristiwa porak poranda itu menewaskan lima pendukung massa Megawati, 149 lainnya mengalami luka-luka, dan 136 orang ditahan. Pernyataan ini dilansir berdasarkan catatan Komnas HAM. Namun, saksi lain mengatakan bahwa ada puluhan korban yang tewas dan sekitar 300 orang yang mengalami luka-luka.
Pada saat itu, militer Indonesia menuduh aktivis Partai Rakyat Demokratis (PRD) yang dipimpin oleh Budiman Sudjatmiko sebagai dalang dari kerusuhan setelah peristiwa penyerbuan kantor DPP Partai PDI. Sayangnya, dalam persidangan, pengadilan tidak dapat membuktikan jika komplotan PRD sebagai penyebab kerusuhan. (ctr).
(ugo)
0 comments:
Post a Comment