Misbakhun (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun terkait kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century senilai US$22,5 juta.
Politikus PKS, Aboebakar Al Habsy menilai dengan dikabulkannya PK rekannya itu, maka nama baik Misbakhun harus direhabilitasi.
“Secara yuridis sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum kita harus hormati putusan MA tersebut, bila memang PK Misbakhun dikabulkan berarti nama baik beliau harus direhabilitasi,” ungkap Aboebakar kepada Okezone, Senin (30/7/2012).
Kata dia, ini merupakan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 20 KUHAP.
“Saya berharap proses rehabilitasi tersebut dapat dilakukan secara baik dan proper, sehingga hak hukum, harkat dan martabat beliau dapat dipulihkan,” imbuhnya.
Secara politis kata anggota Komisi III DPR itu, membuktikan bahwa selama ini Misbakhun telah menjadi tumbal karena melakukan pembongkaran mega skandal Century.
“Putusan PK ini akan meluruskan sejarah mengenai perjuangannya yang dipolitisir, ini adalah buah perjuangan Misbakhun dalam memperjuangkan keadilan bagi dirinya. Saya yakin pasca putusan ini beliau akan semakin bersemangat untuk membongkar skandal century sampai ke akar-akarnya,” pungkas dia.
(hol)
0 comments:
Post a Comment