Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Tim kuasa hukum Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, Jeffry Lumampouw, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menidaklanjuti laporan pihaknya perihal praktik penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dirut PT Optimal Karya Kapital Management.
Hal itu disampaikan dalam audiensi dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Adi Togarisman. "Kami mendesak Kejaksaan Agung lebih serius menindaklanjuti laporan kami terkait kinerja jaksa yang kami nilai tidak profesional dalam menanggani perkara kami," ujar Jeffry di Gedung Kejagung, Kamis (26/7/2012).
Pihaknya juga mendesak Hardjono Kesuma dan kawan-kawan bertanggung jawab mengembalikan uang pemegang polis berupa saham dan obligasi sebesar Rp424.399.665.280.
Menurut Jeffry, tindakan tegas harus segera diambil terhadap jaksa yang dianggap tidak profesional dalam menangani perkara penyalahgunaan dana investasi milik AJB Bumiputera 1912 oleh PT Optima Karya Capital Management.
Adanya penyimpangan sejak awal pengelolaan dana, lanjut dia, terlihat dari bukti Kustodian Bank Niaga menerangkan untuk KPI obligasi AJB Bumi Putera senilai Rp107.874.077.250 lenyap hanya dalam rempo 18 hari saat penempatan 8 Mei 2007 yang dijual pada 25 Mei 2007 hingga 6 Agustus 2008 silam. Obligasi tersebut terjual habis, sehingga total kerugian yang ditanggung AJB Putera 1912 hingga Rp424.399.665.280.
Pihaknya juga meminta Jaksa Agung mengganti jaksa peneliti berkas tersebut yang dianggap tidak profesional. "Kami minta mereka (jaksa peneliti) diganti," ujar pengacara serikat pekerja AJB Bumi Puter 1912, Etza Imelda F Mumu.
Menurutnya, terdapat keganjilan dalam petunjuk jaksa untuk penyidik Bareskrim. "Padahal sejak awal locus delicti dan tempus delicti laporan ini sudah jelas dan terpenuhi," ujar Etza.
Menanggapi desakan tersebut, Kapuspenkum, Adi Togarisman berjanji akan menindaklanjuti dan segera mengusut kasus tersebut. "Kami akan usut sesuai fakta hukum yang sebenarnya. Kami bisa tindaklanjuti dan tidak main-main dengan masalah hukum," tegas Adi.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari kesepakatan pengelolaan dana milik PT AJB Bumi Putera 1912. Uang tersebut oleh tersangka diinvestasikan dan dibelikan obligasi selama 2007-2008.
Belakangan diketahui, jika uang tersebut disalahgunakan untuk pembelian apartemen dan dimasukkan ke 15 rekening milik tersangka. Atas perbuatan itu, PT AJB Bumi Putera 1912 menderita kerugian hingga Rp424.399.665.280.
(ful)
0 comments:
Post a Comment