Monday, July 23, 2012

Komisi Kejaksaan Minta Kasus Marwan Effendy Ditindaklanjuti

Marwan Effendy (Foto: Rizka Diputra/Okezone)
Marwan Effendy (Foto: Rizka Diputra/Okezone)

JAKARTA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) meminta Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti kasus penggelapan barang bukti korupsi Bank BRI sebesar Rp500 miliar yang diduga dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Marwan Effendy.

Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen menyatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kejagung untuk memberi perhatian pada kasus dugaan penggelapan uang oleh Marwan.

"Kita sudah tulis surat kepada kejagung mengenai kasus marwan agar kejaksaan memberi perhatian dan menindak lanjuti," jelas Halius di Gedung KKRI, Jakarta, Senin (23/7/2012).

Halius menambahkan pihaknya belum menemukan adanya tindak penyelewengan terhadap Jamwas, karena saat ini KKRI sedang menunggu laporan dari pihak kepolisian. "Kita sudah melaporkan ke polisi. Dan dari pihak Boy sudah melaporkan, tentu ini harus kita cermati," terangnya.

Seperti diketahui, dalam jejaring sosial twitter di akun milik @triomacan2000 dengan pemilik akun bernama Ade Ayu Sasmita, menuding Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, yang tahun 2003 lalu menjabat sebagai asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggelapkan barang bukti kasus korupsi Bank BRI senilai Rp500 miliar.

Kemudian, Pengacara bernama Muhammad Fajriska Mirza alias Boi melalui akun twitternya juga sempat menyinggung hal yang sama.
(sus)

Komisi Kejaksaan Minta Kasus Marwan Effendy Ditindaklanjuti Gallery

Komisi Kejaksaan Minta Kasus Marwan Effendy Ditindaklanjuti Komisi Kejaksaan Minta Kasus Marwan Effendy Ditindaklanjuti Komisi Kejaksaan Minta Kasus Marwan Effendy Ditindaklanjuti Komisi Kejaksaan Minta Kasus Marwan Effendy Ditindaklanjuti Komisi Kejaksaan Minta Kasus Marwan Effendy Ditindaklanjuti Komisi Kejaksaan Minta Kasus Marwan Effendy Ditindaklanjuti Komisi Kejaksaan Minta Kasus Marwan Effendy Ditindaklanjuti

0 comments:

Post a Comment