Ilustrasi (Okezone)
DENPASAR - Edward Norman Myatt (54) warga Australia dijatuhi pidana delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti bersalah menyelundupkan hasis dan sabu seberat 1,1 kilogram ke Bali.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Gusti Putu Atmaja yang meminta agar Myatt dihukum pidana 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengimpor narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono di PN Denpasar, Senin (23/7/2012).
Hakim Gunawan menambahkan, vonis tersebut layak diberikan kepada terdakwa karena aksi kejahatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkotika.
Usai vonis dijatuhkan hakim, Myatt langsung menyatakan dapat menerima sepenuhnya. Sedangkan jaksa Atmaja terlihat kecewa dengan putusan yang dinilai ringan itu dari tuntutan yang diajukan.
Sebagaimana terungkap dalam sidang sebelumnya yang diuraikan jaksa, perbuatan yang menggiring Myatt ke balik jeruji berawal saat penangkapanya di bandara Ngurah Rai Bali.
Begitu tiba dari pesawat Thai Airways TG 431 di bandara Ngurah Rai Bali, 27 Februari 2011 petugas Bea Cukai langsung melakukan pemeriksaan mendalam.
Hasilnya, ditemukan 72 butir kapsul berisi narkotika jenis hasis dan sabu seberat 1.111 gram brutto yang ditelan di perut.
Pria yang tinggal di London dan bekerja sebagai hair dresser ini mengaku membeli 1 kilogram hasis dan 5 gram sabu dari seseorang bernama Steve dengan harga USD 1.250.
(put)
0 comments:
Post a Comment