Darmono
JAKARTA - Buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra diketahui telah menjadi warga negara Papua New Guinea. Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengatakan, informasi itu dia peroleh setelah melakukan pertemuan dengan Duta Besar Papua New Guinea.
Djoko menjadi warga negara Papua New Guinea sejak Juni lalu. "Namun demikian itu bukan berarti jadi hambatan dan penghalang untuk pulangkan dia," kata Darmano di Kejaksaan Agung, Senin (16/7/12).
Saat ini, kata dia, Kejaksaan Agung, sudah mengirimkan surat ke otoritas Papua New Guinea untuk melakukan pembahasan di wilayah tersebut. Apalagi, persyaratan untuk jadi warga satu negara seharusnya Djoko bersih dari masalah hukum. Jika tidak dia harus dideportasi.
"Yang kita duga dia kasih info palsu. Sudah kita sampaikan ke sana, dijadikan pertimbangan otoritas di sana," tandas.
(trk)
0 comments:
Post a Comment