Billabong (Foto: Istimewa)
DENPASAR - Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali mengamankan ribuan kostum dan produk selancar Billabong dan merek ternama lainnya yang dipalsukan dan dijual di sejumlah toko seputar Sanur dan Kuta, Bali.
Barang bukti yang diamankan polisi di sejumlah lokasi sejak awal bulan Juli lalu, selain dari merek Billabong juga merek terkenal lainnya seperti Ripcurl dan Paul Smith.
Adapun barang sitaan merek asing seperti kaos, tas pinggang, tas ransel, koper, jam tangan, sandal jepit, topi, ikat pinggang, dengan merk Billabong sebanyak 1.129 pcs, Ripcurl 72 pcs dan Paul Smith 524 pcs.
"Semua barang disita dari 16 ruko di kawasan Sanur dan Kuta, ” ujar Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kompol Arif Sugiarto saat jumpa pers, Senin (16/7/2012).
Untuk merek Paul Smith berbagai jenis yang dipalsukan disita 524 buah, billabong 620 pieces dan ratusan jenis Ripcurl.
Polisi yang mendapat laporan dari perwakilan merk impor di Bali yang menengarai maraknya peredarab barang-barang mereka yang dipalsukan atau dijual bebas di pasaran, langsung merazia ruko-ruko yang menjual berbagai produk ternama.
Menurut Pengawas PT Billabong Indonesia Nyoman Putra, maraknya peredaran merk palsu terungkap setelah pihaknya melakukan penelusuran ke sejumlah toko dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Untuk bisa mengenali produk palsu atau asli bisa dilihat dari bahan yang terlihat perbedaan mencolok. Demikian juga dari sisi harga selisihnya bisa mencapai Rp200-500 ribu dengan produk asli.
Atas penyitaan merek terkenal yang dipalsukan itu, polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam tindak pidana penggunaan merek palsu secara tanpa hak sebagaimana diatur pasal 94 UU RI No 15 tahun 2001 tentang merek.
“Ancaman hukumannya paling lama satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta,” imbuh Arif.
(ded)
0 comments:
Post a Comment